PekanbaruKini.com
Pekanbaru

Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Bayarkan Seluruh Kegiatan Tunda Bayar 2019

Pekanbarukini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membayarkan seluruh kegiatan Tunda Bayar (TB) tahun 2019 yang belum dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020.

“Tunda bayar memang menjadi prioritas kita untuk segera dibayarkan di tahun ini,” kata Penjabat Sekda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Terkait dengan besaran anggaran yang akan dibayarkan melalui APBD-P, Ia menyarankan untuk langsung menanyakan ke Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD).

“Untuk besaran anggaran yang akan dibayarkan, tanyakan langsung ke BPKAD yah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal saat ditemui di ruangan mengatakan jika tunda bayar Pemko Pekanbaru tahun lalu lebih kurang mencapai Rp140 Miliar.

“Sesuai instruksi pimpinan, TB ini memang menjadi yang prioritas untuk diselesaikan. Insyallah, tahun ini TB sudah tuntas dibayarkan ke rekanan dan besarannya lebih kurang Rp140 miliar,” kata Syoffaizal.

Ia menambahkan, jika hasil evaluasi APBD-P tahun 2020 sebesar Rp2,7 Triliun Pemko Pekanbaru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah selesai, maka anggaran sudah bisa digunakan untuk melunasi kegiatan-kegiatan yang tunda bayar.

“Jika hasil evaluasi sudah selesai dari Pemprov Riau, APBD-P sudah bisa digunakan akhir Oktober ini. Yang pasti, besaran TB lebih kurang Rp140 Miliar itu, akan kami selesaikan di tahun ini,” tegasnya.

Dibeberkan Mantan Asisten I Setda Kuansing, untuk teknis pencairan anggaran tunda bayar berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk teknisnya tentunya pengajuan dari OPD. Nanti OPD segera mengajukan administrasi untuk penyelesaian tunda bayar melalui Surat Perintah Membanyar (SPM),” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait

Smartfren Raih Penghargaan CSR & PDB 2024 dari Kementerian Desa-PDTT RI

Redaksi

Hadiri Lomba Menjahit Rumah Kreatif RT 02 RW 01, Zul Fahmi: Karyanya Luar Biasa

Redaksi

Berikut Persyaratan Izin Perluasan Usaha Industri di Kota Pekanbaru

Redaksi