PekanbaruKini.com
HeadlinesPekanbaru

Penyelenggara Pasar Ramadhan Harus Izin Kecamatan

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengimbau masyarakat yang bakal berdagang dalam pasar ramadhan agar berjualan tidak di sembarangan tempat dan menyesuaikan ditempat yang aman. 

Selain itu, bagi kelompok masyarakat yang ingin membuat pasar ramadhan juga harus mendapatkan izin dari pihak kecamatan. Mereka harus memiliki rekomendasi dari unsur pimpinan kecamatan untuk menyelenggarakan pasar ramadhan di titik tertentu. 

“Pasar Ramadhan itu silahkan diadakan oleh komponen masyarakat. Namun dikoordinasikan lah dengan kecamatan,” ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (2/4). 

Menurutnya, dengan adanya izin atau rekomendasi dari kecamatan untuk penyelenggaraan pasar Ramadhan, pedagang yang berjualan juga lebih tertata. Karena untuk pasar ramadhan sendiri pastinya menggunakan fasilitas umum. 

Nantinya pihak kecamatan akan melaporkan ke Disperindag Kota Pekanbaru untuk titik lokasi pasar ramadhan di wilayah tersebut.

Disperindag akan melakukan monitoring bagi pedagang yang berjualan disana. Disperindag mengawasi terkait kelayakan dagangan yang dijual para pedagang. 

“Pasar ramadhan ini diatur dalam musyawarah kecamatan. Nanti camat melaporkan kepada kita. Harus ada izin dari camat, kalau tidak ada koordinasi berarti ilegal,” pungkasnya.

Related posts

Mendag Ungkap HET MinyaKita Naik Jadi Rp 15.700 Mulai Pekan Depan

Redaksi

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru dan Pejabat Terkait Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Redaksi

Polsek Bunut Tingkatkan Patroli Keamanan dan Sosialisasi Prokes

Redaksi