Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Sejumlah personil Polsek Pangkalan Kuras melakukan himbauan terhadap masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah binaanya.
Hal ini, merupakan upaya antisipasi personil dalam mencegah potensi terjadinya Karhutla di wilayah setempat. Sekaligus, sebagai edukasi masyarakat agar tetap menjaga lingkungan.
Kali ini, Rabu (26/5/21) himbauan difokuskan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Giat tersebut dipimpin oleh Panit I Intel Iptu Ms Faisal.
“Selain itu, petugas juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Karhutla. Hal Ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan. Di samping itu sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan,” kata Iptu Ms Faisal.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, lanjutnya, anggota Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
Ditempat yang berbeda, PLH Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Dodi Hasibuan SE menjelaskan, kami juga turut berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan.
“Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras juga agar dapat mematuhi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” Pungkasnya.