PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Pemerintah Putuskan Pekanbaru Terapkan PPKM Level 4 Mulai 26 Juli 2021, Simak Aturannya

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Melihat kasus Covid-19 yang ada saat ini, Pemerintah pusat menetapkan 37 daerah di luar Jawa – Bali untuk menerapkan PPKM Level 4, mulai Senin (26/7/2021) mendatang.

Kota Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau untuk menerapkan PPKM Level 4 tersebut di luar Pulau Jawa dan Bali.

Adapun Pokok-Pokok Penjelasan Presiden Rl terkait Penerapan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut;

Penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, meskipun sangat berat, dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun terus memantau,
memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM

Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan kegiatan masyarakat secara bertahap.

Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dizinkan dibuka s/d pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar Tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dizinkan dibuka s/d pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

Pedagang kakilima, Toko kelontong, Agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel
kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, dijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s/d pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s/d pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.