Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Melihat kasus Covid-19 yang ada saat ini, Pemerintah pusat menetapkan 37 daerah di luar Jawa – Bali untuk menerapkan PPKM Level 4, mulai Senin (26/7/2021) mendatang.
⠀
Kota Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau untuk menerapkan PPKM Level 4 tersebut di luar Pulau Jawa dan Bali.
⠀
Adapun Pokok-Pokok Penjelasan Presiden Rl terkait Penerapan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut;
⠀
Penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, meskipun sangat berat, dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS.
⠀
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun terus memantau,
memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM
⠀
Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan kegiatan masyarakat secara bertahap.
⠀
Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dizinkan dibuka s/d pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
⠀
Pasar Tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dizinkan dibuka s/d pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
⠀
Pedagang kakilima, Toko kelontong, Agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel
kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, dijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s/d pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
⠀
Warung makan, Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s/d pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.