PekanbaruKini.com
Mitra Polri

Gelar Operasi Yustisi, Polsubsektor Pelalawan Sanksi Masyarakat Desa Lalang Kabung yang Langgar Prokes

Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Untuk mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Minggu (10/10/2021).

Kegiatan operasi dilaksanakan di wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, khususnya Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.

Operasi yustisi dilakukan oleh Bripka Feri Syahputra dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Untuk para pelanggar akan diberikan teguran ataupun sanksi.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, tidak hanya dilakukan oleh personel kepolisian, melainkan juga diikuti oleh TNI Kecamatan Pelalawan.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19 ini.

“Sejauh ini, kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari.

Related posts

Tingkatkan Penerapan Prokes, Polsek Teluk Meranti Kembali Gencar Operasi Yustisi

Redaksi

Disiplinkan Penerapan Prokes, Polsek Teluk Meranti Operasi Yustisi di Ruas Jalan Bono

Redaksi

Cegah Karhutla, Polsubsektor Pelalawan Beri Tahu Masyarakat Soal Larangan Membakar

Redaksi