Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2022. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Syamsuar, UMK Pekanbaru disetuji senilai Rp3.049.675 atau naik sebesar Rp51.704 dari UMK 2021 Rp2.997.971.
“SK-nya (surat keputusan gubernur) baru kita terima. Naiknya Rp51.704 atau 1,27 persen dari UMK 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (30/11/2021).
Disampaikannya, besaran UMK 2022 yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut turun dari usulan yang diajukan pihaknya.
“Yang kita usulkan kemarin naik 2,39 persen atau sebesar Rp71.704. Tapi yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704,” ucapnya.
“Kemarin memang ada kesepakatan, kalau pakai rumus, naiknya memang Rp51 ribu. Cuma kesepakatan kita (dewan pengupahan), karena kita di Pekanbaru, maka diusulkan kenaikan Rp71 ribu. Setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus. Maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3.049.675,” ulas Jamal.
Tahapan selanjutnya, jelas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini, UMK 2022 yang telah disetujui gubernur itu akan disosialisasikan pihaknya ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bertuah.
“Sehingga mulai Januari 2022 sudah diterapkan oleh pihak perusahaan,” tutupnya.
UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI RIAU TAHUN 2022
Upah/Bulan (Rp) Kabupaten/Kota
- Kota Pekanbaru : Rp. 3.049.675,79, –
- Kota Dumai : Rp. 3.414.160,86,-
- Kabupaten Rokan Hulu : Rp. 2.986.863,49,-
- Kabupaten Indragiri Hulu : Rp. 3.097.706,00,-
- Kabupaten Indragiri Hilir : Rp. 2.984.696,63,-
- Kabupaten Kampar : Rp. 3.047.470,58, –
- Kabupaten Bengkalis : Rp. 3.350.646,31,-
- Kabupaten Siak : Rp. 3.114.237,83,-
- Kabupaten Pelalawan : Rp. 3.030.598,54,-
- Kabupaten Kuantan Singingi : Rp. 3.111.788,95, –
- Kabupaten Kepulauan Meranti : Rp. 2.985,.000,00,-
- Kabupaten Rokan Hilir : Rp. 3.009.416,38,-