PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Soal Perizinan Pembangunan JPO Jalan Nangka, Dishub dan DPMPTSP Tak Satu Suara

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Besi besar yang melintang di Jalan Tuanku Tambusai (Nangka) tepat di depan SMA Tri Bakti telah dipastikan bangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyebut Jembatan itu dibangun oleh pihak ketiga.

“Itu JPO, rencananya sudah lama, sudah cukup lama. Dasarnya kan di situ ada sekolah, dan itu atas usulan sekolah. Karena lalu lintas cukup padat, sehingga anak-anak mau menyeberang itu sangat berbahaya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (11 Januari 2022).

Lebih lanjut Yuliarso mengatakan, atas dasar usulan tersebut, Dishub melakukan survei dan kajian. Pihaknya mengkaji bagaimana dampak lalu lintas dan lingkungan lainya.

“Ada itu kajian-kajiannya, itu sudah ada. Pada akhirnya setelah ada rekomendasi dari walikota dengan anggaran yang sudah sah tadi, baru ditindaklanjuti oleh dishub, kajian-kajiannya, rekomendasi-rekomendasi, administrasi maupun teknisnya. Pada akhirnya, sudah keluar izinnya dari DPM-PTSP, dibangun itu jembatan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa izin pembangunan JPO tersebut sudah dikeluarkan oleh DPM-PTSP. “Sudah, sudah, malah itu di depan mata kita, kecuali tidak nampak di mata mungkin,” ulasnya.

Menurutnya, tidak mungkin pihak ketiga membangun tanpa dokumen yang valid. Ia menyebut bahwa kajian dan survei sudah dilakukan cukup lama, dengan melibatkan pihak terkait.

“Cukup lama, butuh kajian, ad koordinasi-koordinasi dengan pihak lalu lintas, forum lalu lintas, kami sendiri, cuma semua sudah diselesaikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini swasta,” ungkapnya.

Sebelum dibangun kata Yuliarso, pihak ketiga melakukan MoU terlebih dahulu dengan walikota, yang selanjutnya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dishub.

“Setelah kerja sama, kita lakukan kajian, dan itu semua sudah dilengkapi oleh pihak ketiga. Dan pada akhirnya diterbitkanlah izin pembangunannya itu oleh DPM-PTSP,” terangnya.

Kerja sama dengan pihak ketiga ini dilakukan berjalan selama 5 tahun. “Kalau tak salah itu sekitar lima tahun,” pungkasnya.

Terkait perizinan JPO tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi mengungkapkan bahwa instansinya membantah telah mengeluarkan Izin pembangunan JPO yang berada di Jalan Tuanku Tambusan atau Jalan Nangka itu.

“Untuk JPO yang berada di Jalan Nangka Pekanbaru sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Pekanbaru,” sebutnya.

Ia menegaskan, bangun apapun tidak bisa berdiri sebelum perizinan lengkap. Untuk pembangunan JPO, seharusnya ada rekomendasi dari Dishub. Rekomendasi itu nantinya digunakan untuk mengurus perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB).

“Gak bisalah, kan rekomendasi kan ada kajian teknis lagi. Layak tidak layaknya, itu panjang prosesnya lagi tu. Setelah rekomendasi, karena itu menyangkut perhubungan kan, masalah jalan, untuk teknisnya gitu kan. Layak dan layaknya. Harusnya setelah rekomendasi baru masuk ke kami, kalau DPMPTSP juga mengeluarkan izin, kalau lengkap segalanya baru kami keluarkan,” paparnya.

Lebih lanjut, ia memastikan DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan JPO di Jalan Tuanku Tambusai. “Nanti saya coba koordinasikan dan cek siapa pemilik JPO yang saat ini sedang dibangun. Yang jelas, JPO tersebut memang tak memiliki izin,” tutupnya.***