Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Dalam upaya menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan, Polsek Pangkalan Kuras melakukan kegiatan pelaksanaan operasi yustisi, Sabtu (30/1/2022).
Personel Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Panit Lantas Ipda Benhar melaksanakan yustisi bersama 4 rekannya.
Ipda Benhar mengatakan, yustisi ini dilaksanakan dengan tujuan mendata dan memonitor masyarakat yang tidak memakai masker.
“Pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker diberikan teguran. Jika masih ditemukan lagi dengan tidak menggunakan masker, maka petugas akan mengenakan sanksi berupa kerja sosial ataupun sanksi lainnya,” ujar Ipda Benhar.
Ia mengimbau masyarakat agar disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.
Selama kegiatan berlangsung, pihaknya memastikan situasi dalam keadaan tertib, aman dan kondusif. (Rls)