Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan rapat koordinasi tindak lanjut terkait Pengelolaan Badan Milik Daerah (BMD) pada Pemerintah Kota Pekanbaru yang diadakan di ruang rapat BPKAD kota Pekanbaru Kamis kemarin.
Kepala BPKAD Pekanbaru, Hj Yulianis S.Sos M.Si didampingi kepala Bidang Pengelolaan Aset dan beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang terkait turut menghadiri rapat tersebut.
“Dalam rakor ini disepakati dan ditargetkan proses sertifikat lahan pemko Pekanbaru harus selesai pada tahun 2025, dan tahun ini sudah mulai pendaftyaran. Rapat dihadiri Dinas Perkim, PUPR, Dinas Pertanahan, Inspektorat,” ujar Kepala BPKAD Pekanbaru, Hj Yulianis S.Sos. M.Si pada Jumat (11/8/2023)
Adapun aset yang dimaksud meliputi kendaraan dinas, tanah milik pemerintah, rumah dinas, dan bangunan milik pemerintah. “Kedepan kita tertibkan aset-aset ini. Semua aset-aset ini harus disertifikatkan tanpa terkecuali,” ujarnya.
Untuk itu, Kepala BPKAD Pekanbaru, Hj Yulianis S.Sos M.Si mangatakan pihaknya telah meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemko Pekanbaru agar mendata aset-aset yang mereka miliki.
“Ini juga perintah dari Presiden RI bahwa tahun 2025 seluruh tanah yang ada di Indonesia ini harus memiliki sertifikat, terutama tanah Pemerintah Daerah. Ini tentu menjadi perhatian kita,” katanya.
Untuk itu Kepala BPKAD Pekanbaru berharap, para Kepala OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru dapat kooperatif dalam melaporkan aset-aset yang mereka miliki. Sehingga proses sertifikasi seluruh aset daerah dapat segera digesa.
“Kami sangat memerlukan informasi dan data dari OPD selaku pengguna barang milik pemerintah. Data ini nanti akan kita proses, kiranya mana yang perlu dihapuskan, disertifikasi, maupun direhabilitasi,” pungkasnya. (adv)