PekanbaruKini.com
Pekanbaru

Rp72 Juta per Unit, Dinas Perkim Pekanbaru Sosialisasi Program Rumah Layak Huni

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, melaksanakan sosialisasi pembangunan rumah layak huni Kota Pekanbaru, Selasa (11/7/2023). Program rumah layak huni itu merupakan bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.

Dalam sosialisasi itu dihadiri oleh lurah serta penerima manfaat program rumah layak huni (RLH). Ada 50 unit rumah yang nantinya akan dibangun Dinas Perkim Pekanbaru.

Sebanyak 50 unit rumah itu akan dibangun di 18 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Mardiansyah, melalui Kabid Kawasan Permukiman Risqiana Dani mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada penerima manfaat. Mereka mendapat bantuan pembangunan RLH yang bersumber dari Bankeu Pemprov Riau tahun 2023.

“Jadi, yang menerima manfaat rumah layak huni ini ada 50 unit, berada di 18 kelurahan,” ujar Risqiana.

Dikatakannya, dalam sosialisasi ini masih tahap tanda kontrak antara pemerintah dengan kelompok masyarakat (pokmas), tanda tangan fakta integritas antara pemerintah dengan penerima.

Selanjutnya kata Risqiana, pihaknya akan melakukan rapat teknis dengan pokmas, terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jadi dalam minggu ini kita akan lakukan rapat teknis dengan pokmas terkait RAB atau perhitungan anggaran. Jadi satu unit rumah itu sudah ditetapkan Rp72 juta, mau digunakan anggaran kemana saja, dengan design tetap mengacu pada prototipe tipe 36,” jelasnya.

“Dalam pembangunan rumah layak huni itu, pihaknya menargetkan selesai dalam tahun ini. Target kita insya Allah sebelum akhir tahun, November, masih dalam tahun ini,” katanya.

Ia menyebut, Bankeu dari Provinsi Riau itu sebesar Rp3,6 miliar. Bantuan itu digunakan untuk pembangunan layak huni di Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.

Ditambahkannya, penerima manfaat rumah layak huni tersebut sebelumnya sudah mengajukan proposal kepada Dinas Perkim Pekanbaru. Ada sekitar 300 proposal yang masuk ke Perkim untuk mendapatkan rumah laya huni.

Kemudian, mereka yang mengajukan permohonan bantuan rumah layak huni ini diverifikasi oleh Dinas Perkim. Setelah itu, yang lolos seleksi akan mendapatkan program rumah layak huni dari Dinas Perkim Pekanbaru.

Dijelaskannya, salah satu syarat penerima manfaat rumah layak huni adalah, harus ada tanah dan bangunan di atasnya. “Jadi harus ada tanah, tapi harus ada juga bangunan rumah yang kondisinya sudah memprihatinkan. Itu yang kita bantu,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari tahun 2022, Ia menyebut ada sekitar 1200 lebih rumah di Pekanbaru tidak layak huni.(adv)