Pekanbarukini.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong pemerintah di seluruh dunia untuk memperlakukan rokok elektrik (vape) dengan regulasi yang setara dengan rokok tembakau atau rokok konvensional.
Perhatian khusus diberikan terhadap potensi penggunaan vape yang dapat mendorong perusahaan tembakau besar untuk beralih ke rokok elektrik sebagai alternatif untuk rokok konvensional.
Dilansir dari Reuters, WHO menegaskan bahwa penggunaan vape telah dilarang di 34 negara pada bulan Juli tahun ini, termasuk di antaranya Brazil, India, Iran, dan Thailand.
Meskipun demikian, banyak negara kesulitan dalam menegakkan aturan terkait penggunaan rokok elektrik, dan dalam banyak kasus, rokok elektrik masih tersedia di pasar gelap.
Merujuk pada penelitian yang telah dilakukan, hingga saat ini belum ada bukti yang meyakinkan bahwa vape benar-benar dapat menjadi alternatif untuk membantu perokok berhenti mengkonsumsi rokok konvensional.
Sebaliknya, penggunaan vape juga dapat memicu gangguan kesehatan dan meningkatkan risiko kecanduan nikotin, terutama di kalangan non-perokok, seperti anak-anak dan remaja.