Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru akhirnya menerbitkan surat edaran. Surat edaran tertanggal 5 Maret 2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, menyebut bahwa dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadhan mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta memperhatikan hasil rapat Forkopimda Pekanbaru, maka diminta peran serta seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut.
Seluruh umat Islam dan pengurus Masjid Mushalia melaksanakan panduan ibadah Ramadhan. Ia mengajak masyarakat bisa memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.
Kemudian melaksanakan Ibadah Puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dengan mendinkan Shalat berjamaah, Shalat-Shalat Sunnah, Qiyamul Lail dengan mendirikan Shalat Tarawih dan Tadarus Al-Qur’an
Dirinya juga menghimbau pengurus masjidimusholla untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah Itikaf serta peningkatan Ibadah sosial lainnya. Lalu ia mengimbau masyarakat yang tidak beragama Islam agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan Ibadah Puasa.
Mereka bisa berpakaian sopan menutup aurat dan menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
Muflihun menambahkan kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut. Tempat hiburan umum diantaranya Karaoke KTV, PUB dan klab malam atau diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.
Begitu juga tempat pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan. Sementara, restoran, rumah makan atau warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan.
Pengelola hanya menjalani pesan antar pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Mereka bisa melayani makan di tempat pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Dirinya juga mengingatkan agar pengelola tidak menampilkan pertunjukan live musik di malam selama Bulan Suci Ramadhan. Namun dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.
Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan di tempat.
Restoran, rumah makan warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan, dengan ketentuan. Mereka bisa engajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbeni (DFMPTSP) untuk mendapatkan Spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim.”
Mereka mesti memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat/dibaca dengan jelas. Mereka dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya.
Wamet Game Online dan Play Station ditutup selama bulan suci Ramadhan. Lalu kepada pengelola perkantoran, pusat bisnis seperti Hotel, Bandara, Mall/Supermarket dan sejenisnya agar emutar dan memperdengarkan lagu-lagu atau musik Religi.
Pada karyawan maupun karyawati diimbau berbusana melayu atau muslim. Lalu pengelola bisa engumandangkan suara adzan ketika waktu sholat masuk dan menganjurkan sholat berjemaah.
Segala bentuk pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Walikota Pekanbaru ini, dapat melaporkan melalui Call Centre SATPOL PP Kota Pekanbaru lewat sambungan 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821.