Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Jasa layanan parkir merupakan salahsatu salah keluhan masyarakat Pekanbaru saat ini. Pelayanan dan sikap petugas parkir di lapangan menjadi sorotan warga, terutama sejak tarif parkir naik.
Tarif parkir roda dua di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru saat ini adalah Rp2.000 dari sebelumnya Rp1000 sekali parkir. Sementara untuk roda empat tarif parkir yang semula hanya Rp2.000 kini menjadi Rp3.000.
Kenaikan tarif parkir tersebut dimulai sejak September 2022 lalu. Kenaikan tarif parkir berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022.
Regulasi tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus MT.
Sebagai pejabat yang baru tiba dan memimpin Pekanbaru sepertinya Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menyadari persoalan parkir banyak dikeluhkan warga. Oleh sebab itu ia akan melakukan pembahasan mendalam dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
Dalam waktu dekat, ia akan menggelar rapat khusus terkait jasa layanan parkir dan pengelolaannya. Pasalnya, persoalan parkir merupakan salah satu keluhan masyarakat Pekanbaru.
“Nanti teknis, parkir dan masalah lain-lain akan kita bicarakan secara teknis dengan dinas kadishub dengan pihak-pihak yang terkait,” ujar Risnandar, Selasa (28/5/2024).
Saat ini kata Risnandar, pihaknya baru bersilaturahmi, berkenalan dan bertatap muka secara umum dengan masing-masing kepala OPD. Ia akan melakukan pembahasan secara khusus terkait hal-hal tersebut dengan dinas pengampu. “Besok dikhususkan (pembahasan) untuk hal-hal yang dimaksud (parkir),” sebutnya.