Pekanbarukini.com – Pengadilan tinggi PBB sudah menyatakan jija pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun merupakan ilegal.
Dilansir dari AFC, pada Jumat (19/7/2024) kependudukan ini disebut harus diakhiri sesegera mungkin.
Keputusan ini langsung dikecam oleh Israel dengan mengatakan ‘keputusan yang bohong’. Tetapi, keputusan ini disambut baik oleh Palestina dengan menyebutnya ‘bersejarah’.
Kakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam Di Den Haag mengatakan “Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal. Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin,” kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.
“berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim” tambahnya.
Praktik Israel ini, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel, “sama dengan aneksasi sebagian besar” wilayah pendudukan, tandas pengadilan.