PEKANBARU – Secara etimologis, homeless media berarti media yang tidak memiliki rumah. Label ini digunakan untuk menunjukkan sebuah fenomena baru di era digital; media layaknya perusahaan pers yang membagikan beragam informasi di media sosial, namun tidak memiliki struktur organisasi maupun kantor redaksi.
Istilah homeless media pertama kali digunakan oleh peneliti dan jurnalis Francesco Marconi pada tahun 2015 melalui artikel di Medium. Istilah itu berangkat dari pengamatannya bahwa media sosial memungkinkan siapa saja menjadi distributor informasi. Di Indonesia, homeless media cukup mudah dijumpai di berbagai platform. Jenisnya pun beragam, mulai dari yang berfokus pada isu-isu daerah, olahraga, politik, hingga topik lainnya.
Internews dan Remotivi pada 2024 meneliti fenomena homeless media di lima kota di Indonesia. Penelitian itu menemukan bahwa homeless media umumnya hanya digerakkan oleh satu atau dua orang saja. Akun tersebut pada awalnya muncul sebagai wadah bagi warga untuk melaporkan peristiwa yang terlewat oleh media konvensional, seperti jalan berlubang, banjir di gang sempit di kawasan perumahan, kecelakaan lalu lintas, permasalahan sosial di masyarakat, dan sebagainya.
Kedekatan isu tersebut mendorong masyarakat berbondong-bondong mengikuti akun homeless media di berbagai platform. Sebab mereka merasa dekat dengan informasi yang dibagikan. Selain itu, warga juga merasa pendapatnya terwakili dan diketahui oleh banyak orang.
Di platform Instagram, akun @infopku tercatat memiliki sekitar 456 ribu pengikut, @pkucity mencapai 489 ribu pengikut, dan @pkufolk sekitar 285 ribu pengikut. Sebaliknya, akun media konvensional memiliki jumlah pengikut yang relatif lebih rendah, seperti @riaupos.co yang memiliki 97,7 ribu pengikut, @riauonline.co.id sebanyak 62,8 ribu pengikut, dan @tribunpekanbaru.official yang memiliki 6.574 pengikut.
Data tersebut menunjukkan bahwa homeless media telah berhasil menarik perhatian publik dan membangun basis audiens yang sangat besar di ruang digital.
Perkembangan akun homeless media yang begitu pesat itu menarik perhatian pemilik usaha, politisi, hingga instansi pemerintah sebagai peluang media baru untuk promosi. Bagi mereka, kedekatan emosional yang sudah dibangun homeless media dengan jutaan pengikutnya merupakan aset yang berharga untuk meraih atensi.
Media sosial saat ini dapat dimaknai sebagai bagian dari attention economy atau ekonomi perhatian. Maksudnya, fokus manusia merupakan komoditas langka yang diperoleh platform untuk dikategorisasi dan dimonetisasi, lalu diperjualbelikan. Davenport dan Beck (2001) menyatakan bahwa kondisi tersebut telah membawa peradaban kita dari ekonomi informasi ke ekonomi perhatian.
Dalam perkembangannya, akun-akun homeless media saat ini cukup jamak ditemukan sebagai sarana promosi berbayar. Tidak hanya melengkapi media konvensional, dalam beberapa kasus, homeless media bahkan mampu menggantikan peran pers itu sendiri karena dianggap lebih efektif dan efisien dalam melakukan promosi.
Jika pelibatan semacam ini masih terjadi pada level individu pengiklan, pelaku UMKM atau tokoh lokal, barangkali masih bisa dianggap sebagai dinamika pasar yang wajar untuk memperoleh nilai ekonomi. Namun, bagaimana jika pengiklan berasal dari perusahaan besar, politisi ternama atau bahkan negara itu sendiri?
Kecenderungan itu sudah terlihat pada awal Mei lalu. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, mengklaim telah menjalin kerja sama dengan puluhan akun homeless media sebagai mitra komunikasi pemerintah. Warganet pun bereaksi, umumnya menyayangkan langkah homeless media yang mereka ikuti, yang menjadi corong pemerintah. Reaksi ini cukup menunjukkan harapan besar publik terhadap independensi konten yang ditawarkan homeless media selama ini.
Meski beberapa akun tersebut merilis pernyataan yang membantah klaim Bakom RI, persoalan tersebut patut ditelaah lebih jauh dan dikembangkan, terutama terkait bagaimana pola serupa berlangsung pada homeless media yang beroperasi di daerah yang jauh dari sorotan publik nasional.
Pada titik ini, perlu ada peninjauan ulang terhadap standar dan prosedur penyajian konten homeless media agar semangat alternatif yang sejak awal diusung tidak memudar dan masyarakat tetap mendapatkan ruang.
Pertanyaan kuncinya sederhana tetapi menarik dikaji lebih lanjut; apakah porsi informasi yang dibagikan akun-akun tersebut masih lebih banyak memfasilitasi kepentingan publik atau justru saat ini lebih banyak mengakomodasi kepentingan pihak yang memiliki sumber daya ekonomi dan politik?
Contohnya, satu akun homeless media menerima rilis dari pemerintah daerah yang berisi klaim keberhasilan menurunkan angka kemiskinan. Apakah akun tersebut juga bersedia menerima dan mengunggah laporan dari warga yang justru merasakan bahwa kemiskinan di lingkungannya belum berkurang?
Atau ketika sebuah perusahaan ekstraktif mengklaim telah menjaga keberlanjutan hutan dalam program keberlanjutannya, apakah homeless media tersebut juga akan memberi ruang yang setara bagi suara masyarakat adat yang terdampak langsung oleh operasional perusahaan itu?
Mosco (2004) melalui bukunya berjudul The Digital Sublime: Myth, Power, and Cyberspace mengkritisi pandangan yang menempatkan kemajuan teknologi, khususnya di bidang informasi, sebagai sesuatu yang agung. Digitalisasi kerap dianggap telah menyelesaikan segala persoalan manusia dan mampu menjamin demokratisasi informasi. Namun, di balik itu, digitalisasi justru memperluas praktik komodifikasi: bagaimana sesuatu yang awalnya bernilai guna berubah menjadi nilai tawar.
Pandangan Mosco itu cukup beralasan. Menurut pengamatannya, tahun 2000-an banyak perusahaan digital yang menyadari potensi ekonomi dari jaringan informasi yang terbentuk di ruang-ruang media baru.
Salah satunya adalah pemanfaatan data pengguna media sosial yang dikapitalisasi sebagai kumpulan data yang dapat ditawarkan. Sehingga, aktivitas di ruang digital saat ini, mulai dari berkomentar, menyukai suatu konten, hingga mendistribusikan ulang konten, bukan lagi dipandang hanya sebagai praktik komunikasi, melainkan sebagai bagian dari proses produksi ekonomi.
Dalam diskusi ini, homeless media diharapkan tetap menjaga semangat awalnya sebagai media alternatif yang memberi ruang partisipasi publik dan menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, atau suara yang tidak terwakili oleh media arus utama.
Namun, jika orientasi ekonomi menjadi tujuan utama, fungsi sosial homeless media tadi akan perlahan hilang. Saat nilai ini memudar, homeless media kehilangan ciri khasnya dan hanya menjadi bagian dari industri media yang berfokus pada klik, jangkauan, dan keuntungan.
Pada era ekonomi perhatian, homeless media disarankan memanfaatkan popularitas, kreativitas dalam membuat konten, dan kedekatan dengan audiens untuk memperkuat fungsi sosialnya. Dengan demikian, peran mereka tidak hanya menjadi alat komersialisasi.
Tantangan utamanya bukan sekadar menarik perhatian publik, tetapi juga bagaimana mengelola perhatian itu secara bertanggung jawab agar dapat memberikan informasi yang akurat, relevan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Jadi, keberlanjutan ekonomi dan tanggung jawab sosial sebenarnya bisa berjalan bersama, selama homeless media tetap menjadikan kepentingan publik sebagai pedoman utama dalam membuat konten.
Pada akhirnya, masa depan homeless media bergantung pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan komitmen pemilik akun untuk mempertahankan ruang publik yang independen dan bermakna bagi masyarakat luas.
Artikel opini di atas diadaptasi berdasarkan temuan penelitian dalam tesis Firmauli Sihaloho berjudul “Praktik Komodifikasi Homeless Media di Pekanbaru sebagai Digital Sublime” yang diujikan pada Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Riau pada 15 Juni 2026. Tim penguji terdiri atas; Dr. Yasir, Dr. Chelsy Yesicha, Dr. Ismandianto, Ridar Hendri, Ph.D., dan Dr. Genny Gustina Sari.
