PekanbaruKini.com
Riau

Erfan Effendi: Reforma Agraria Harus Perkuat Kepastian Hak Petani atas Tanah

PEKANBARU — Peringatan Hari Tani Nasional 2026 menjadi momentum untuk kembali menyoroti persoalan ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak petani, hingga penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Ketua Gerakan Peduli Tani Nelayan (GPTN) Provinsi Riau sekaligus Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Riau, Erfan Effendi, mengatakan pengaturan agraria selama ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Menurut Erfan, UUPA mengatur sejumlah prinsip penting, mulai dari hak menguasai negara, pengakuan terhadap hukum adat, fungsi sosial hak atas tanah, jenis-jenis hak atas tanah hingga pembatasan kepemilikan tanah.

“Undang-undang tentang hukum agraria di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi landasan hukum utama pertanahan nasional,” kata Erfan yang juga Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Riau.

Ia mengatakan, perkembangan kebijakan reforma agraria menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan kehidupan petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya yang bergantung pada sumber daya agraria.

Erfan menyebut, berdasarkan pembahasan yang disampaikannya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah mendapat persetujuan pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam materi yang disampaikannya, terdapat 15 substansi utama yang menjadi bagian dari pembahasan reforma agraria.

Di antaranya penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, penyusunan peta jalan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, pengaturan objek dan subjek reforma agraria, penguatan kelembagaan serta mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Subjek yang diprioritaskan dalam reforma agraria mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.

“Harapan besar dengan ditetapkannya Undang-undang Reforma Agraria menjadi landasan kokoh terwujudnya reforma Agraria yang memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Riau.

Selain itu, substansi yang dibahas mencakup pembentukan kelembagaan reforma agraria, pengawasan, penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah, perlindungan hukum bagi masyarakat serta penguatan partisipasi masyarakat.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pengendalian dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah. Ketentuan tersebut diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah serta mendorong pemerataan.

Penyelesaian konflik agraria juga menjadi salah satu bagian penting. Mekanisme yang diatur diarahkan agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara transparan dengan mengutamakan musyawarah, kepastian hukum serta pemulihan hak masyarakat.

Menurut Erfan, penguatan sistem data dan akuntabilitas juga menjadi bagian dari reforma agraria. Pelaksanaan reforma agraria diharapkan dapat terintegrasi dalam satu sistem data, termasuk data penyelesaian konflik dan pelaksanaan program reforma agraria.

Dari sisi pendanaan, materi tersebut menyebut penyelenggaraan reforma agraria dapat bersumber dari APBN, APBD maupun sumber lain yang tidak mengikat.

Erfan menilai kebijakan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan petani karena persoalan tanah tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga akses terhadap sumber penghidupan dan keberlanjutan usaha pertanian.

Ia menyebut sejumlah manfaat yang diharapkan dapat dirasakan petani, antara lain kepastian hukum atas tanah, perlindungan bagi petani dan buruh tani, redistribusi tanah serta mekanisme penyelesaian konflik melalui jalur kelembagaan.

“Dengan Undang-undang Reforma Agraria yang baru, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, memperkuat perlindungan petani dan buruh tani, mendistribusikan tanah secara adil, serta menyelesaikan konflik pertanahan melalui jalur kelembagaan resmi alih-alih konflik terbuka,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan penguasaan lahan secara berlebihan. Menurutnya, penataan penguasaan tanah perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi agar petani tidak hanya memperoleh kepastian hak atas tanah, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraannya.

Dalam pandangan Erfan, beberapa hal yang menjadi perhatian dalam reforma agraria adalah prioritas bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan dan masyarakat adat, termasuk perempuan sebagai salah satu kelompok yang disebut sebagai subjek prioritas.

Selain penataan aset, reforma agraria juga diarahkan pada penataan akses. Artinya, kepastian hak atas tanah perlu disertai akses terhadap pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan lahan.

“Harapan besar dengan ditetapkannya Undang-undang Reforma Agraria menjadi landasan kokoh terwujudnya reforma Agraria yang memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Momentum Hari Tani Nasional 2026 pun menjadi kesempatan untuk melihat kembali bagaimana kebijakan pertanahan diterapkan dan sejauh mana kepastian hak, penyelesaian konflik serta akses ekonomi dapat dirasakan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya agraria. (rls)

Related posts

7.834 Orang Melamar Jadi PPK di Riau, Paling Banyak Laki-Laki

Redaksi

Alhamdulillah, Harga TBS Sawit Naik Rp79,51 per Kg

Redaksi

Guru Honor Lulus PPPK 2022 Minta Penerbitan SK Dipercepat, Kadisdik Riau: Kita Perjuangkan

Redaksi