Pekanbarukini.com – Kota Pekanbaru menjadi salah satu daerah dengan potensi investasi terbaik di Provinsi Riau, hal ini terbukti dengan pertumbuhan usaha industri yang sangat berkembang.
Melansir dari informasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, adapun Persyaratan Izin Perluasan Usaha Industri adalah sebagai berikut ;
1. Mengisi Formulir isian data permohonan
2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (jika berbadan hukum)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri oss
6. Surat Rekomendasi dari Camat
7. Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)
8. Fotokopi IMB/Sertifikat Tanah/Sewa Menyewa
9. Melampirkan lzin Usaha Industri (IUI) yang asli (jika ada perpanjangan/perubahan)
10. Denah lokasi
11. BPJS Ketenagakerjaan
12. SKRD dan bukti pembayaran Reklame
13. Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
14. Tanda Daftar Pemeriksaan Alat Proteksi Pemadam Kebakaran (TDPAPPK)
15. Lampirkan Daftar Peralatan Tambahan dan Keterangan Penambahan Luas Usaha