PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Berikut Persyaratan Izin Perluasan Usaha Industri di Kota Pekanbaru

Pekanbarukini.com – Kota Pekanbaru menjadi salah satu daerah dengan potensi investasi terbaik di Provinsi Riau, hal ini terbukti dengan pertumbuhan usaha industri yang sangat berkembang.

Melansir dari informasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, adapun Persyaratan Izin Perluasan Usaha Industri adalah sebagai berikut ;

1. Mengisi Formulir isian data permohonan

2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (jika berbadan hukum)

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

5. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri oss

6. Surat Rekomendasi dari Camat

7. Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)

8. Fotokopi IMB/Sertifikat Tanah/Sewa Menyewa

9. Melampirkan lzin Usaha Industri (IUI) yang asli (jika ada perpanjangan/perubahan)

10. Denah lokasi

11. BPJS Ketenagakerjaan

12. SKRD dan bukti pembayaran Reklame

13. Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

14. Tanda Daftar Pemeriksaan Alat Proteksi Pemadam Kebakaran (TDPAPPK)

15. Lampirkan Daftar Peralatan Tambahan dan Keterangan Penambahan Luas Usaha

Berita Terkait

Smartfren Raih Penghargaan CSR & PDB 2024 dari Kementerian Desa-PDTT RI

Redaksi

Hadiri Lomba Menjahit Rumah Kreatif RT 02 RW 01, Zul Fahmi: Karyanya Luar Biasa

Redaksi

Ini Syarat Permohonan Surat Izin Okupasi Terapi di DPMPTSP Pekanbaru

Redaksi