PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Bertahun-tahun Sengketa Lahan Dengan PT AA Tak Kunjung Selesai, Warga Desa Sukamaju Lapor Ombudsman

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau pada Senin (30/1/2023) perihal sengketa lahan yang bertahun-tahun tak kunjung ada titik terang.

Upaya mediasi dengan beberapa instansi terkait sudah ditempuh warga desa Sukamaju agar hak atas lahan mereka kembali dilepaskan oleh PT Adimulya Agrolestari (AA) yang dulunya bernama PT Blangkolam, namun hingga kini nasib belum berpihak kepada warga desa Sukamaju.

Melalui konferensi pers dengan awak media, Ketua Badan Kerjasama Desa, Desa Sukamaju, Nurkholis mengatakan karena tak kunjung ada titik terang dirinya didampingi para tokoh masyarakat desa Sukamaju mendatangi kantor Ombudsman RI Provinsi Riau untuk mengadukan nasib mereka.

“Hari ini kami telah bertemu dengan Ombudsman, Berharap semoga dengan adanya laporan kami ini, Ombudsman dapat memediasi kami dengan pihak Perusahaan beserta instansi terkait untuk menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelum melapor ke Ombudsman, warga Desa Sukamaju telah melakukan mediasi dengan pihak terkait seperti kantor BPN, Polda Riau bahkan terakhir telah mengadu kepada Gubernur Riau agar sengekta lahan yang mereka hadapi segera selesai.

“Bahkan kita sudah sampai ke Kementrian LHK, agar kementerian mengeluarkan dokumen pelepasan, pelapasan itu bagian penting untuk menculnya HGU transmigrasi,” harapnya.

Berdasarkan data yang dipegang masyarakat Desa Sukamaju, adapun lahan yang harus dilakukan pelepasan dari perusahaan kepada masyarakat sekitar lebih kurang 480 hektar, sementara berdasarkan hasil pengukuran ulang ATR BPN Kunaing lebih kurang sekitar 352 hektar.

“Namun PT AA mengklaim hanya sekitar 12,9 hektar lahan yang harus mereka lepaskan kepada masyrakat, hal inilah yang menjadi persoalan yang bertahun-tahun menjadi perdebatan dan belum terselesaikan. Ada upaya PT AA untuk melepaskan 20 hektar dan uang kompensai sebesar Rp500 juta, tapi itu menurut kami tidak sesuai,” ujar Nurkholis.

Nurkholis menambahkan, usaha untuk melapor ke Ombudsman sudah dilakukan, namun jika nantinya Ombudsman juga tidak dapat menyelsaikan permasalan, langkah terkhir pihaknya akan membuat laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita sudah capek, semua proses sudah dilaksanakan tetapi tidak ada hasil kesepakatan melalui instansi terkait, kami optimis Ombudsman bisa membantu kami menyelsaikan permasalahan ini,” harapnya. (res)