PekanbaruKini.com
Headlines Nasional

Besaran Tarif Mahar Kawin Kontrak di Cianjur yang Ditawarkan kepada Pria Kaya

Pekanbarukini.com – Dua wanita, RN (21 tahun) dan LR (54 tahun), telah tertangkap menjajakan gadis-gadis muda kepada pria-pria dari Timur Tengah hingga India. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia dengan metode kawin kontrak.

Tarif khusus diberlakukan dalam praktik kawin kontrak ini, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta. Uang yang terkumpul akan dibagi antara korban dan pelaku. Pasangan ini mengarahkan gadis-gadis dari berbagai wilayah di Indonesia ke pria-pria lokal, serta dari India, Singapura, dan sebagian besar dari Timur Tengah.

“Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan puncak. Ada juga yang dari Singapura dan India,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Senin (15/4/2024).

“Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makassar,” tambahnya.

Setelah akad nikah selesai dan uang mahar dibagi, korban akan diserahkan kepada pria tersebut untuk tinggal bersama selama periode yang disepakati.

RN dan LR bahkan menyediakan daftar nama dan foto para gadis kepada pria-pria tersebut, seolah-olah mereka memiliki katalog untuk dipilih. Kemudian, para gadis tersebut akan diantar atau dipertemukan dengan pria-pria tersebut.

Menurut Tono, kawin kontrak ini umumnya dilakukan di villa yang disewa oleh pria-pria tersebut. Namun demikian, kawin kontrak ini sebenarnya merupakan rekayasa, di mana penghulu, wali, dan saksi merupakan bagian dari tim pelaku.

“Dipersiapkan selayaknya pernikahan, ada wali dari gadisnya, saksi, dan penghulu. Dilakukan juga ijab kabul. Tapi semuanya settingan, wali dan saksi itu bukan asli tapi wali dan saksi bohongan, bukan orangtua ada wali sah dari perempuan tersebut,” ucapnya.

Beberapa korban merasa tertipu oleh pelaku dan akhirnya melaporkan ke polisi. Setelah diselidiki, ternyata praktik kawin kontrak ini sudah dilakukan oleh kedua pelaku sejak tahun 2019.

RN bertugas mencari gadis-gadis yang akan dijual kepada pria-pria dari luar negeri, sementara LR bertugas mencari pria-pria yang tertarik dengan kawin kontrak. LR mengakui bahwa ia memiliki akses ke pria-pria kaya yang tertarik untuk menikahi gadis-gadis tersebut.

“Saya mempertemukan saja, ada yang cari kemudian dikenalkan. Kalau nerima uangnya berapa tergantung dari maharnya. Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta juga,” kata LR.

“Saya mah tidak menjanjikan nikahnya berapa lama, tergantung keduanya saja,” lanjutnya.

Saat ini, pihak Polres Cianjur masih menyelidiki kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak ini, karena diduga korban dari praktik ini cukup banyak. Hingga saat ini, telah teridentifikasi 6 korban, namun Tono memperkirakan bahwa jumlah korban sebenarnya lebih banyak karena bisnis ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Atas perbuatannya, RN dan LR akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Lambeturah)