PekanbaruKini.com
Pekanbaru

Dihadiri Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri, Kepala BPKAD Pekanbaru Apresiasi Penyelenggaraan Rakornas PHD

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Dihadiri Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Kepala BPKAD Pekanbaru Hj Yulianis S.Sos.,M.Si mengapresiasi karena penyelenggaraan Rakornas Produk Hukum Daerah (PHD). Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Grand Elite Pekanbaru pada Kamis lalu

“Kami turut bangga dan sangat mengapresiasi penyelenggraan Rakornas Produk Hukum Daerah karena Pemko Pekanbaru diberi kepercayaan untuk menggelar rakornas,” ujarnya, Senin (18/9/2023).

Dirinya menyebut bahwa rakornas ini juga menjadi wadah promosi potensi Kota Pekanbaru terutama di bidang UMKM. Apalagi perwakilan daerah yang hadir berasal dari Aceh hingga Papua.

Sementara itu, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengaku banyak amanah dan atensi dari pemerintah pusat yakni stunting hingga pemulihan ekonomi. Ia menyadari kepala penjabat kepala daerah tentu ingin program yang menyentuh langsung masyarakat bisa berjalan.

“Tapi tentu harus ada landasan hukum yang jelas agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.

Hal tersebut bakal menjadi satu bahasan dalam Rakornas Produk Hukum Daerah kali ini. Para perwakilan dari sejumlah daerah membahas hal itu agar para penjabat kepala daerah bisa melalukan percepatan terhadap program bagi masyarakat.

Ada sejumlah kegiatan strategis untuk masyarakat yang punya landasan dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru. Program itu di antaranya yakni pemberian santunan kematian, beasiswa anak kurang mampu hingga doctor on call 24 jam.

Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun menyebut bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengangkat peran strategis dalam akselerasi pembentukan produk hukum di daerah. Para peserta merupakan kepala biro hukum dan bagian hukum dari sejumlah daerah di Indonesia.

Mereka adalah para kepala biro hukum dan bagian hukum di daerah yang dipimpin oleh penjabat gubernur, penjabat wali kota atau penjabat bupati. Ia menilai keberadaan biro hukum dan bagian hukum sangat fundamental.

Regulasi di pemerintah pusat nantinya ditindaklanjuti dengan peraturan di daerah.
“Jadi ada sinergi antara program pemerintah pusat ke provinsi maupun kabupaten kota,” paparnya dalam sambutan. (Adv)