PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Pembangunan JPO di Jalan Nangka, Pemko Pekanbaru Berikan Pihak Ketiga Ruang Beriklan

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Usut punya usut, mulai dari usulan hingga pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) tepat di depan sekolah Tri Bakti di Jalan Tuanku Tambusai (Nangka) sudah dimulai sejak tahun 2019.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengungkapkan pembangunan JPO tersebut bermula dari adanya perjanjian kerjasama (PKS). Ada MoU antara investor atau pengembang dan Pemerintah Kota yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus.

“Rencana pembangunan JPO itu sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. pembangunan JPO berdasarkan permintaan pihak sekolah ke Pemerintah Kota sebagai sarana penyeberangan peserta didik Tri Bakti,” katanya kepada wartawan, Selasa (11 Januari 2022).

Ia menyebutkan adanya MoU tersebut karena APBD Pemko Pekanbaru terbatas untuk membangun JPO. Untuk memenuhi itu dengan cepat maka Pemko berkolaborasi dengan swasta.

“Alhamdulillah ini ada swasta yang mau,” terangnya.

Lebih lanjut, JPO yang akan didirikan itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyeberangan anak sekolah. Tetapi, Pemko juga memberikan ruang untuk PT Ody Lestari untuk masang iklan. Perusahaan berbasis di Sumatera Utara itu memang bergerak di bidang advertising.

“Keuntungan yang mereka dapatkan itu ruang iklan itu, iklan pun enggak gratis, mereka membayar. Bayar pajak. Tetap ada hitungan, yang didapatkan pemerintah, sama mereka. Mereka investasi tidak mau rugi dong. Kecuali CSR, yang cuma-cuma dari perusahaan tertentu,” tambah Yuliarso.

Persoalan perizinan mendirikan JPO menurut pengembang sudah mengantongi PKS yang ditandatangani. Di dalam PKS nomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan nomor 015/ODY/PKS/XI/2021, pada poin 7 pasal 3 dituliskan perjanjian kerjasama ini sekaligus merupakan surat perintah kerja dari pihak pertama yakni Pemko kepada pihak kedua yakni PT Ody Lestari sebagai pengembang.

“Dulu JPO itu memang ada IMB, tapi sejak keluar aturan Mendagri, IMB itu sudah tidak ada lagi. Berdasarkan aturan yang kita ikuti di PKS itu. Karena di PKS itu, di poinnya, di pasal 7 sudah menjelaskan surat perintah kerja. Ya sudah kami dari investor kerja,” kata Perwakilan Pekanbaru PT Ody Lestari, Erianto.

Ditambahkannya, pembangunan JPO itu sudah berlangsung sejak dua pekan lalu. Ia menargetkan pembangunan selesai suatu bulan. Ada kompensasi yang mereka dapat dari pembangunan JPO itu.

“Pembangunan sudah hampir dua minggu. Selesai target dua bulan paling lama. Nanti mungkin kami dikasih kompetensi untuk iklan. Iya iklan,” pungkasnya.