PEKANBARU (pkukini) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru meringkus seorang pria IR alias Anto yang merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu, dari Hotel Parma, Jalan Jendral Sudirman, Sabtu (22/8) malam.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti lima paket besar narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat 500 gram atau setengah kilogram.
“Kami mengamankan pelaku saat akan melakukan transaksi dari sebuah kamar Hotel Parma Jalan Sudirman,” kata Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito dalam ekspos yang digelar di Kantor BNNK Pekanbaru, Senin (24/8/2020).
Penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat yang masuk ke BNNK Pekanbaru bahwa sering terjadi peredaran narkoba disuatu tempat. Atas laporan itu tim brantas BNNK Pekanbaru melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Kita datang ke TKP, ternyata benar kita temukan pelaku dan barang bukti. Kita amankan pelaku sebelum melakukan transaksi. Sabu itu kita temukan di dalam jaket yang saat itu digunakan pelaku,” terangnya.
Sukito menyebut pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. “Tersangka juga merupakan mantan anggota polisi yang sudah dipecat,” ulasnya.
Sabu seberat setengah kilogram itu merupakan pesanan dari seseorang (DPO) untuk diedarkan di Kota Pekanbaru. Sukito mengaku telah mengantongi identitas pemesan dan dari siapa sabu itu didapat oleh pelaku.
“Kita sudah kantongi identitas pemesan maupun asal sabu itu. Namun belum dapat saya sampaikan karena masih dalam pengembangan. Sabu itu untuk diedarkan di Pekanbaru,” jelasnya.
Hasil penyidikan, pelaku diketahui seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara dua tahun yang lalu. Pelaku juga mengaku, bahwa dia hanya mengedarkan sabu dalam partai kecil, atau paket kecil. Namun untuk kali ini dia lakukan dalam partai besar karena dia disuruh untuk mengantarkan sabu itu kepada seseorang.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal Hukuman mati atau seumur hidup. (PK1)