PekanbaruKini.com
Headlines Riau

Gubernur Riau Batalkan Instruksi Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Keluar Masuk Riau

Pekanbarukini.com – Gubernur Riau, Syamsuar, kembali menarik aturan perjalanan bagi orang yang keluar dan masuk Provinsi Riau, untuk menunjukkan hasil rapid tes Covid-19, selama masa libur panjang akhir bulan, 28-31 Oktober 2020.

Sebelumnya, Gubernur sempat mengeluarkan instruksi, wajib menunjukkan hasil rapid test saat masuk wilayah Riau.

“Jadi dengan adanya surat keputusan bersama (SKB) menteri jadi kita tidak Rapid tes lagi, karena sekarang untuk jalan darat tidak ada rapid tes. Tapi bagi masyarakat yang masuk dan keluar Riau, wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujar Gubri, Syamsuar.

Dijelaskan Gubri, ia akan meninjau langsung lokasi perbatasan pintu masuk ke Riau yang ada di Kabupaten Kota. Untuk memastikan berjalannya chek poin terhadap orang yang masuk ke Riau.

Saat ini telah didirikan tenda di setiap perbatasan Riau. Setiap orang yang masuk akan di cek suhu dan dipastikan mematuhi protokol kesehatan.

“Yah kita meninjau perbatasan di Kampar, perbatasan antara Riau dan Sumbar. Karena daerah ini yang banyak masuk, ataupun yang keluar. Untuk memastikan agar petugas yang ada dilapangan memeriksa kondisi orang yang masuk, mematuhi protokol kesehatan,” kata Gubernur Riau melansir mediacenterriau, portal informasi resmi Pemprov Riau, Rabu (28/10/2020).

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Riau telah mengeluarkan instruksi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, pasca libur panjang akhir bulan Oktober 2020, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat instruksi Nomor 311 tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19, pada Libur dan Cuti Bersama akhir Oktober. (mcr)

Berita Terkait

Pegadaian Borong 3 Penghargaan Bergengsi Sekaligus, Bukti Sukses Bangun Reputasi

Redaksi

ASITA Riau Sambut Baik Dibuka Kembali Penerbangan Internasional Bandara SSK II Pekanbaru

Redaksi

Cabai Tembus Rp100 Ribu Per Kg di Pekanbaru, Warga: Apa-apa Mahal, Gaji Suami Enggak Naik-naik

Redaksi