Pekanbarukini.com – Usaha depot air minum di Kota Pekanbaru menjadi salah satu usaha yang menjanjikan. Hal ini karena kebutuhan masyarakat akan ketersedian air minum yang hygiene untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Melalui DPMPTSP Kota Pekanbaru, Pemerintah kota Pekanbaru telah mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha depot air minum dalam hal pengurusan izin. Karena pengurusan izin sudah bisa dilakukan di Mal Pelayann Publik (MPP) Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman.
Adapun persyaratan sertifikan Laik Hygiene depot air minum yang harus disiapkan pemohoh adalah sebagai berikut;
1. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (Materai 6000)
2. NIB dan Izin Usaha (www.oss.go.id)
3. Foto Copy KTP / Surat Keterangan Domisili Kota Pekanbaru
4. Pas Photo 3×4 (2 lembar)
5. Surat Pernyataan Bersedia Memeriksa Air Secara Berkala
6. Denah Lokasi dan Bangunan Tempat Usaha
7. Surat Keterangan Domisili Usaha
8. Surat Keterangan Sehat Asli
9. Foto Copy Sertifikat Pelatihan /Kursus Hygiene Sanitasi Depot Air Minum
10. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Asli
11. Hasil Pemeriksaan Laboratorium Air Asli
12. Surat Pernyataan Bersedia Memeriksa Air Secara Berkala
13. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Asli
14. Izin Laik Hygiene asli (Perpanjangan)