PASIR PANGARAIAN – Penyidik Reskrim Polres Rohul, sudah menetapkan seorang pekerja kebun sawit Puskopkar Riau sebagai tersangka, buntut dari penyerangan yang mereka alami dari puluhan orang tak dikenal (OTK), pada Selasa (26/1) lalu.
Atas penetapan tersebut, pihak Puskopkar Riau tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun dalam pengembangannya, mereka berharap kepolisian bisa berlaku adil dan melihat persoalan tersebut secara konfrehensif.
“Kami adalah korban dari tindakan penyerangan dari segerombolan orang yang tidak kami kenal. Dalam keadaan tersebut, kami pun membela diri untuk mempertahan aset yang kami miliki,” ujar kuasa hukum Puskopkar Riau, E. Sangur SH kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Minggu (31/1).
Dalam tragedi yang terjadi di km 41, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul itu, memang ada jatuh korban dari kelompok penyerang, yaitu 1 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya luka-luka.
“Masalahnya sekarang, bagaimana dengan kelompok penyerang? Kami berharap tentu mendapat perlakuan hukum yang adil, karena kalau mereka tidak menyerang, tentu peristiwa berdarah ini tidak sampai terjadi,” ujarnya.
Bahkan, sambungnya, penyerangan ini sudah kali kedua. Penyerangan pertama terjadi pada November 2020 tahun lalu. Dalam penyerangan tersebut, pekerjanya mendapat perlakuan kekerasan dan kehilangan sejumlah barang berharga dan puluhan juta uang cash.
“Tapi sampai hari ini kami tidak melihat ada progres hukum yang tegas. Kalau begini terus, kami khawatir, akan ada serangan lagi, dan bisa akan ada jatuh korban lagi. Ini konyol namanya,” tambah E. Sangur.
Untuk itu, sambungnya, ia kembali menyampaikan harapan agar kepolisian bisa tegak pada kebenaran sesuai fakta hukum yang ada. “Kami yang punya legalitas, kami yang menjadi korban penyerangan, masak iy kami juga yang menjadi pihak yang tersudutkan,” katanya.
Melihat adanya ketimpangan tersebut, pihaknya turut mendorong Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ikut turun tangan mengawasi kerja jajarannya di Polres Rokan Hulu, dan Polsek Bonai Darussalam.
“Langkah ini selaras dengan program kerja Kapolri yang baru, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang ingin mewujudkan Polri yang Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,” tambahnya.
E. Sangur juga menyebutkan, bahwa pekerja kebun yang sekarang menjaga kebun sawit seluas sekitar 350 hektare tersebut, adalah resmi pekerja kebun yang ditunjuk oleh Puskorkar Riau. Sementara penyerang adalah kelompok bayaran.
“Bagi kami, penyerang itu adalah kelompok kriminal, karena melakukan tindakan melawan hukum (penyerangan). Untuk itu, tolong mereka-mereka ini diproses secara tegas sampai kepada otak penyerangan, supaya tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” katanya.
Kembali ditegaskannya, persoalan lahan kebun sawit tersebut sudah final, sebagaimana tertuang dalam putusan MA RI No: 59 PK/PDT/2020 tertanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.
“Lahan tersebut adalah milik Puskorkar secara kelembagaan dan sekarang kami kuasai sesuai dengan fakta hukum tersebut. Jika ada yang menyerang kami, itu berarti mereka melawan keputusan negara,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Puskopkar Riau memang harus melakukan penguasaan sejumlah aset setelah adanya putusan hakim Mahkamah Agung yang menolak dan membatalkan gugatan perdata H Ronni Abdi Cs, yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.
Dengan putusan tersebut, maka Puskopkar Riau secara kelembagaan harus dijalankan secara sah dan berkekuatan hukum oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua, dan Nusirwan sebagai sekretaris.
Sejak itu, Puskopkar Riau melakukan inventarisir aset dan menguasainya, termasuk tanah dan lahan kebun sawit seluas 350 hektare di Kilometer 41, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu. (*)