Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mewajibkan kepada warga pendatang atau tamu dari luar daerah untuk menunjukkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR.
⠀
“Jadi bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke pemukiman, mereka harus menunjukkan bukti bebas covid,” kata Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, Rabu (7/7) kemarin.
⠀
Nantinya, bukti bebas covid itu ditunjukan warga pendatang kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju.
⠀
“Mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam,” ungkap walikota.
⠀
Sementara bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5×24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
⠀
“Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu,” tegas walikota.
⠀
Kebijakan itu, lanjut walikota, merupakan salah satu upaya pemerintah kota guna menekan sebaran wabah covid-19 yang kembali melonjak sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM berskala mikro.
⠀
“Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap sebaran wabah bisa kembali ditekan,” pungkasnya.