Pekanbarukini.com – Komisi I DPRD Pekanbaru rapat dengan warga Perumahan Griya Tika Utama (GTU) yang berada di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
Tujuan rapat dengan warga tersebut, membahas usulan masyarakat ke DPRD Pekanbaru untuk melakukan pemekaran RT/RW di wilayah Perumahan Griya Tika Utama tepatnya di RT 03 RW 11.
Salah seorang perwakilan dari warga perumahan Griya Tika Utama, Mizan Asnawi menjelaskan, bahwa ia dulunya termasuk warga administrasi Kabupaten Kampar.
Berdasarkan keputusan Permendagri Nomor 18 tahun 2015, kini wilayah administrasi Kabupaten Kampar tersebut berubah menjadi wilayah administrasi Kota Pekanbaru tepatnya berada di wilayah Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
Di hadapan Komisi I DPRD Pekanbaru, Mizan memohon di lingkungan perumahan GTU untuk menjadi RT/RW mandiri. Hal ini dikarenakan jumlah Kepala Keluarga (KK) telah mencapai sebanyak 425 KK dan terus bertambah.
Tujuan usulan pemekaran RT RW ini agar pelayanan terhadap warga sekitar menjadi maksimal, maka dari itu perlu ada pemerakan RT/RW di lingkungan perumahan Griya Tika Utama.
“Jadi kita minta untuk dijadikan RT/RW sendiri. Yakni menjadi satu RW, dan empat RT. Dan semua persyaratan itu sudah kita penuhi,” ucapnya.
Daryanto selaku Ketua RT 03 dari RW 11 mengungkapkan, bahwa jumlah warga yang ada di lingkungannya telah semakin banyak bertambah.
“Penduduk kita paling banyak itu kami hitung sekitar hampir seribu. Jadi kalau untuk pelayanan masyarakat itu kurang maksimal,” ujarnya.
Daryanto berharap Komisi I DPRD Pekanbaru dapat segera merealisasikan pemekaran RT/RW di wilayah Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Indra Sukma mendukung adanya pemekaran RT/RW yang diusulkan oleh warga di Perumahan Griya Tika Utama, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
“Masyarakat yang datang ini memohon untuk dilakukan pemekaran diwilayah mereka itu dengan satu wilayah RW dengan empat RT,” tuturnya.
Dikatakan Indra Sukma, sebelum adanya Permendagri Nomor 18 Tahun 2015, warga di Perumahan GTU tercatat di dalam wilayah Kabupaten Kampar, Kecamatan Siak Hulu masuk ke Desa Tanah Merah.
Kini, berdasarkan keputusan Permendagri keluar, maka penduduk di daerah tersebut tercatat masuk ke dalam wilayah Kota Pekanbaru.
“Tentu ketika mereka sudah masuk ke wilayah Pekanbaru, mereka menginginkan satu kawasan RW karena terdiri dari 600 rumah lebih, dimana ada 420 KK,” sebutnya.
Indra menyebut, Pemko Pekanbaru patut melayani masyarakat tentang adanya usulan pemekaran RT/RW di perumahan Griya Tika Utama, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Hal ini terlepas dari polemik terkait PP Nomor 19 Tahun 1987 dengan Keputusan Permendagri Nomor 18 Tahun 2015.
“Sejauh pemekaran itu berada di dalam kompetensi kewenangan Pemko Pekanbaru, tentu itu tidak ada masalah. Karena pemekaran RT RW itu sudah diatur dalam Perda Kota Pekanbaru,” terangnya.
Politisi PAN ini menyebut akan meneruskan usulan pemekaran RT/RW tersebut ke Pemko Pekanbaru untuk dapat menerima usulan pemekaran RT/RW.
“Tentu, Komisi I DPRD akan menyurati Walikota Pekanbaru untuk dapat menyetujui adanya usulan pemekaran RT/RW dari warga di Perumahan Griya Tika Utama menjadi satu kawasan RW di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya,” tutupnya. (GALERI)