PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Langgar Aturan, Walikota Pekanbaru Tegaskan Tutup S Club Star City

PEKANBARU (pkukini) – Pasca ditemukannya puluhan pil ekstasi saat razia yang digelar Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu. Walikota Pekanbaru Firdaus, memastikan akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) S Club Star City, di Jalan Jendral Sudirman.

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020) kemarin Firdaus mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan dari ekspos Polresta Pekanbaru ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memang benar dilokasi itu telah ditemukan 41 butir pil ekstasi dan sebanyak 76 pengunjung terjaring positif mengkonsumsi narkotika.

“Kita tutup, kita tegas saja. Saya sudah dapat laporan dari pak Kapolresta.Yang kemarin (Star city) pasti saya tutup,” tegasnya.

Menurutnya, semua tempat usaha yang melanggar aturan baik itu aturan Pemerintah Daerah (Perda) maupun peraturan Undang-undang, Firdaus menegaskan akan menindak tegas.

Apalagi suatu tempat usaha itu memang terbukti melakukan pelanggaran dan dilokasi itu juga ditemukan barang terlarang seperti narkotika.

“Sesuai laporan dari Pak Kapolresta, saya akan tindak lanjuti. Apalagi tim Polda dan Polresta menemukan seperti itu (narkotika),” terangnya.

Ia juga menegaskan kepada instansi terkait jajarannya, khususnya Satpol PP Kota Pekanbaru untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Para pengelola harus mengikuti Perda, dan jika ada yang melanggar agar diberi sanksi sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Sekretaris F Rudi Misdian mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi Walikota Pekanbaru terkait penutupan tempat hiburan tersebut.

“Kami masih menunggu instruksi pimpinan (Walikota). Kalau sudah ada surat atau instruksi langsung pimpinan kami akan segera cabut izinnya,” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, Ia memastikan akan segera melakukan penindakan setelah mendapat instruksi dari Walikota Pekanbaru. Pihaknya nantinya juga akan menyurati Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban.

“Kita juga nanti bersama Satpol PP, kita lakukan penyegelan, dan kita beri surat agar mereka mengembalikan seluruh izin tempat hiburan itu,” tambahnya. (PK1)

Berita Terkait

Hadiri Lomba Menjahit Rumah Kreatif RT 02 RW 01, Zul Fahmi: Karyanya Luar Biasa

Redaksi

Berikut Persyaratan Izin Perluasan Usaha Industri di Kota Pekanbaru

Redaksi

Rute Singapura ke Pekanbaru Dibuka Kembali, Ketua Asita: Semoga Wisman Naik Jelang Akhir Tahun

Redaksi