PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Masyarakat Wajib Tahu, Sesuai SE Kemenkes Biaya Rapid Test Tertinggi Rp150 Ribu

PEKANBARU (pkukini) – Saat ini hasil Rapid Test menjadi persyaratan wajib ketika hendak bepergian ke luar daerah. Selain rapid test massal yang dilakukan pemerintah, sebagian masyarakat juga bisa lakukan Rapid Test mandiri di rumah sakit atau klinik di Kota Pekanbaru.

Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.02/I/2875/2020 tentang tarif tertinggi pemeriksaan antibodi sebesar Rp150 ribu.

Menanggapi itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, pemeriksaan rapid test itu ada dua jenis. Ada khusus hanya memeriksa antibodi. Ada yang khusus memeriksa antigen.

“Antibodi kan daya tahan tubuh manusia. Jadi yang Rp150 itu khusus untuk memeriksa antibodi. Jadi jenisnya yang sederhana,” jelasnya.

Jadi, sambungnya, kembali lagi tergantung rumah sakit menyiapkan stok yang mana. Kalau rumah sakit menyiapkan yang antibodi, rumah sakit tidak boleh meminta tarif melebihi dari Rp150 ribu.

“Tapi yang antigen, yang paling bagusnya itu harganya pasti lebih mahal. Gak mungkin dia jual Rp150 ribu. Itu yang harus dijelaskan pihak rumah sakit (kepada masyarakat),” jelasnya.