Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Pengendara bermotor dengan penggunaan pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat kembali menuai polemik di 2024, khususnya usai muncul beberapa kasus pemalsuan dan penyalahgunaan.
Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa pelat nomor khusus punya aturan baku dan tidak bisa sembarangan dipakai.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, penegasan aturan ini telah disampaikan sejak akhir Desember 2023.
“Enggak boleh kalau dipakai mobil pribadi. Jadi jika ada pertanyaan siapa yang bisa pakai pelat nomor khusus, jawabannya wajib mobil dinas,” ucapnya dikutip pada Selasa (30/1/2024).
“Karena enggak mungkin ada mobil dinas yang harganya miliaran rupiah. Jadi kalau di jalan sampai ketemu mobil misalnya Rubicon atau Land Cruiser pakai pelat ZZP, itu terindikasi palsu,” tambahnya.
Sebagai contoh penindakan kasus ini terjadi pada Kamis (25/1/2024), di mana anggota gabungan Korlantas Polri dan Propam menghentikan pengguna mobil Land Cruiser yang menggunakan pelat nomor dewa.
Setelah ditelusuri, ditemukan fakta bahwa pelat itu adalah palsu, dan digunakan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.