PekanbaruKini.com
Headlines Nasional

Pabrik Rokok di Indonesia Terancam Tutup, Ada Apa?

Pekanbarukini.com  – Baru-baru ini Terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebut bakal berdampak luas terhadap industri rokok nasional.

Terkait hal itu, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyampaikan, ruang lingkup Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429 – 463 dalam PP 28/2024 akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.

Ia mencontohkan Pasal 435 yang berbunyi “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan,” ungkap Henry dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (1/9/2024).

“Perlu dicatat, negara yang mempunyai industri rokok yang besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing,” tambahnya.

Henry Najoan menegaskan, dalam upaya pemerintah yang memperketat regulasi dengan memberlakukan PP 28/2024 khususnya Pasal 429 – 463, tidak hanya mematikan pabrik rokok kretek legal, dampak sosialnya juga bertambah.

Henry Najoan mengungkapkan, industri kretek legal nasional sudah dalam kondisi rentan yang terlihat dari turunnya jumlah pabrik dari 4.000 di tahun 2007 menjadi 1.100 pabrik di tahun 2022.

“Negara juga akan kehilangan penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) konvensional yang sangat besar, dan akan dibarengi dengan massifnya peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

“Pengesahan PP 28/2024 membuktikan pemerintah gagal menyajikan keseimbangan perspektif antara kesehatan publik dan penguatan ekonomi dengan mengorbankan warga negaranya sendiri dan lebih memihak kepentingan asing,” katanya.

“Dalam kasus PP 28/2024, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan kontinuitas sektor industri kretek legal nasional, hingga penerimaan negara, Kami tegaskan, GAPPRI menolak keras PP 28/2024 yang jelas arahnya pada misi perdagangan dan penyisipan agenda LSM asing yang disponsori oleh kapitalis industri pesaing kretek untuk menghancurkan industri kretek legal nasional,” pungkasnya.