Pekanbarukini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mewajibkan pasien positif Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) diisolasi di rumah sehat yang telah disediakan, yakni Rusunawa Rejosari, Jalan Teluk Lembu Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Hal ini disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus belum lama ini.
⠀
“Dalam wilayah PSBM, OTG wajib diisolasi di Rusunawa Rejosari yang sudah kita siapkan. Karena, mereka ini punya potensi menularkan kepada keluarganya, dan kontak eratnya,” ujarnya.
⠀
Menurutnya, hal ini dilakukan karena banyak pasien yang diminta isolasi mandiri, ternyata tidak disiplin. Selain itu, ada juga yang rumahnya ternyata tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri.
⠀
“Kita tidak benarkan lagi mereka melakukan isolasi mandiri, karena setelah kita tanya ada yang tidak memungkinkan. Contohnya, ada yang diisolasi mandiri, rumahnya tipe 36, informasinya dia kontak seperti biasa dengan keluarganya. Makanya kita sediakan Rejosari,” jelasnya.
⠀
Firdaus memaparkan, jika Rejosari penuh, Pemko Pekanbaru juga akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang sudah menyiapkan Ronggowarsito, Jalan Ronggowarsito, Kota Pekanbaru.
⠀
“Sedangkan, untuk pasien yang membutuhkan perawatan atau dalam kategori berbahaya, wajib di rawat di rumah sakit,” tambahnya. (PK01)