PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Pembatasan Sosial Berskala Mikro Direncanakan Awal Pekan Depan di Pekanbaru

PEKANBARU (pkukini) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih mempersiapkan teknis, dan regulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM paling lambat akan diterapkan pada awal pekan depan. Saat ini pihaknya masih mempersiapkan administrasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) sebagai payung hukum pelaksanaan PSBM di lapangan.

“Saat ini sedang dipersiapkan. Paling lambat, awal pekan depan, Senin (14/9) besok kita terapkan,” kata Firdaus, Kamis (10/9).

Menurutnya, ada beberapa aturan pada Perwako PSBM yang akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam PSBM nanti juga diberlakukan sanksi seperti saat pemberlakuan PSBB. Namun, hanya ada sanksi administratif pada PSBM ini.

Kecamatan Tampan ditunjuk sebagai Kecamatan pertama yang akan menerapkan PSBM. Hal itu berdasarkan tingkat sebaran kasus positif covid-19 tertinggi. Pemko Pekanbaru pada awalnya merencanakan PSBM di Kecamatan diterapkan, Kamis (10/9). Namun ditunda akibat regulasi yang belum rampung.

“Maka yang pertama Kecamatan Tampan kita terapkan. Nanti akan menyusul dengan kecamatan lainnya,” terang Firdaus.

Sementara itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan mengatakan bahwa regulasi yang akan mengatur PSBM tinggal finalisasi.

“Hari ini kami finalkan regulasinya. Besok kami akan paparkan ke bapak Walikota,” terang Azwan.

Regulasi dalam PSBM akan dibentuk dalam Perwako berikut dengan sanksi bagi para pelanggar. Ia memaparkan beberapa aturan yang diatur diantaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian.

“Namun, itu diberlakukan untuk satu Kecamatan. Intinya lebih ke pengawasan yang ketat. Jam operasional tempat usaha juga kita bagasi, hingga penutupan jalan,” ujar Azwan.

Selain itu ada rencana bagi masyarakat yang terdampak dalam PSBM itu akan diberikan bantuan sosial. Namun, Azwan menyebut masyarakat yang mendapatkan bantuan dipilih berdasarkan data yang valid dan sangat selektif agar tepat sasaran.

Ditambahkan Azwan, jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan maka PSBM akan berlanjut ke Kecamatan lain, bahkan dapat kembali dapat diberlakukan PSBB bagi Kota Pekanbaru, jika jumlah pasien positif covid-19 terus meningkat.

Berita Terkait

Smartfren Raih Penghargaan CSR & PDB 2024 dari Kementerian Desa-PDTT RI

Redaksi

Hadiri Lomba Menjahit Rumah Kreatif RT 02 RW 01, Zul Fahmi: Karyanya Luar Biasa

Redaksi

Berikut Persyaratan Izin Perluasan Usaha Industri di Kota Pekanbaru

Redaksi