PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Optimis Kawasan Industri Tenayan Jadi Gerbang Industri Ekonomi Nasional

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri Tenayan (KIT).

Sebagaiman doketahui, proyek bernilai investasi Rp30 triliun ini menjadi salah satu harapan untuk dapat menyerap sekitar 155 ribu tenaga kerja.

Selain itu, KIT juga menjadi salah satu dari 27 kawasan industri yang masuk prioritas RPJM tahun 2020 hingga 2024. Dimana, kawasan ini akan menjadi pusat industri hilir sawit dengan potensi 2 juta ton CPO.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT, sudah dirancang pembanguan kawasan industri terpadu tersebut. Bahkan Kecamatan Tenayan Raya menjadi pusat pengembangan kota baru yang di dalamnya menjadi lokomotif pembangunan di Kota Metropolitan Madani ini.

Dimulai dengan hadirnya pusat pemerintahan yang menjadi lokomotif dalam menggerakkan Kota, selanjutnya akan didukung dengan gerbong Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang direncanakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan luas sekitar 3.700 hektare (ha).

Dari luasan tersebut, 1.500 ha yang menjadi kawasan industri terpadu sudah disebutkan menjadi RPJMN 2020-2024. Secara geografi, posisi Kota Pekanbaru sangat strategis dan sudah diakui dunia internasioal.

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT dan Dirut PT SPP Heri Susanto, menunjukkan berkas MoU penyerahan lahan KIT
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT dan Dirut PT SPP Heri Susanto, menunjukkan berkas MoU penyerahan lahan KIT

Pada awalnya, luasan lahan KIT mencapai 266 ha. Setelah dua tahun pengadaan lahan yang dimulai pada tahun 2002 hingga 2003, total lahan yang dikuasai Pemko mencapai 306 ha. Hal ini juga sudah dibuk­tikan dengan SKGR hingga sertifikat HPL yang dimiliki Pemko Pekanbaru.

Rencana pembangunan KIT ini sendiri sudah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru pada 1991- 2015. Sementara itu, Master Plan Kawasan Industri Tenayan sudah ada sejak tahun 2001.

Rencana KIT ini disusun berdasarkan standar normatif dan konsep yang ada, dengan tujuan untuk menampung pengusaha industri yang saat ini telah melakukan usahanya di dalam Kota Pekanbaru dan telah berada di dalam lingkungan permukiman penduduk.

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyebut­kan, tujuan membangun kawasan industri tak lebih untuk meningkatkan daya saing ekspor, daya saing harga jual komoditi hasil olahan industri atau industri hulu.

Berdasarkan penelitian Universi­tas Gajah Mada, pengusaha industri dalam Kota Pekanbaru menjelaskan lokasi industri saat ini masih mampu untuk mendukung kegiatan usaha sebesar 76,74 persen. Dengan kondisi ini pengusaha pada umumnya mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk membangun kawasan industri terpadu.

Lebih lanjut disampaikan Firdaus, bahwa proses pembangunan KIT sudah melalui proses panjang. Pembangunan KIT bermula dari penetapan RUTR Kawasan Industri seluas 3.724 hektar.

Penetapan ini berpedoman pada Perda No.4 tahun 1993 di masa kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Oesman Effendi Apan. Kemudian berlanjut ke penetapan lokasi pada tahun 1999. Proses pengadaan lahan awalnya seluas 306 hektar pada tahun 2002 hingga 2004. Lalu pada tahun 2008 mulai dibuat jalan akses dan tahun 2010 ada pembangunan pembangunan 2 x 110 MW.

Proses pra FS master plan KIT seluas 3.000 hektar berlangsung dari tahun 2013 hingga tahun 2014. Lalu selang dua tahun pada tahun 2016 PT.Sarana Pembangunan Pekanbaru yang merupakan BUMD ditunjuk sebagai pengelola kawasan. Pada tahun 2018 sudah ada Perda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) tahun 2018 hingga tahun 2038 sesuai dengan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Pengesahan perda ini seiring proses penyusunan perda penyertaan modal.

Landscape Kawasan Industri Tenayan
Landscape Kawasan Industri Tenayan

Satu tahun tepatnya pada tahun 2019 disahkan perda penyertaan modal kepada PT.SPP. Mereka melakukan finalisasi kerjasama BUMD dengan mitra strategis seperti BKPM, Direktorat BUMD dan Kementrian Dalam Negeri. Hal ini seiring pembangunan PLTGU 275 ME dan KI Pengembangan Dalam RPJMN tahun 2020 hingga tahun 2040. Tahun ini juga KIT mengantongi perizinan kawasan industri.

Firdaus memastikan proses ganti rugi lahan sudah dilakukan sejak tahun 2002. Total nilai ganti rugi lahan dengan luas 306 hektar mencapai Rp 6,12 miliar. Dirinya mengaku bahwa ada sejumlah pihak masih mengklaim lahan di KIT.

Firdaus menyebut Tim terpadu Pengamanan Aset KIT dan Tim Percepatan Pembangunan KIT sudah menangani permasalahan ini lewat mediasi. Ia mengatakan bahwa pemerintah kota sudah melalukan serah terima penyertaan modal berupa lahan KIT.

Lahan tersebut kini beralih menjadi aset BUMD setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) pemerintah kota dengan PT.SPP pada 2 Juli 2020 silam. Firdaus menambahkan bahwa dirinya sudah membentuk Tim Terpadu Pengamanan KIT Sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Dimana, tim ini bertugas melakukan pengamanan aset di KIT. Mulai dari melakukan sosialisasi, advokasi hingga penguasaan fisik lahan KIT. Firdaus pun mendorong PT.SPP bisa segara melakukan penguasaan dan pemanfaatan lahan di KIT.

Kemudian mendaftarkan penegasan hak atas tanah di KIT dengan dokumen berupa SHP maupun HPL. Tim mendukung optimalisasi pemanfatan lahan di KIT oleh PT.SPP. Tim terpadu tidak hanya melakukan tinjauan lapangan. Mereka juga memasang batok tanda batas hingga penggalian parit gajah. (ADV)