Pekanbarukini.com (BENGKALIS) – Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk mendatangi Bengkalis, dilakukan, Jum’at (11/2/2022) ini dengan menggelar konferensi pers pengungkapan 30 Kg sabu.
Menggunakan helikopter, Kapolda datang bersama Kakanwil Bea Cukai Riau, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas. Selanjutnya, disambut Bupati dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.
Irjen Iqbal mengatakan, tujuannya datang ke Bengkalis bersama rombongan, karena penegakan hukum tidak bisa optimal apabila di kerjakan sendiri.
“Harus dengan aksi kebersamaan untuk memerangi narkoba. Saya hadir disini ingin menunjukkan keseriusan, saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” ungkap Kapolda.
Selain itu, mantan Kadivhumas Polri ini menyebutkan, bahwa hasil mapping dari Mabes, Polda dan Polres, wilayah Bengkalis ini merupakan pintu masuknya narkoba di wilayah Riau.
Maka, dengan keberhasilan menggagalkan transaksi 30 kg sabu ini, Kapolda mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stake holder, terus berantas narkoba. Karena, tidak ingin generasi penerus bangsa hancur karena narkoba.
“Saya ucapkan terimakasih kepada anggota di lapangan. Saya yakin dengan bekerja sama bersama bea cukai dan lainnya, dapat mengejar dan mengungkap perkara ini sampai dengan bandarnya, tindak tegas setegas-tegasnya kepada bandar dan pengedarnya,” pinta Iqbal.
Dengan prestasi yang diraih ini, Iqbal mengungkapkan akan melaporkan kepada pimpinan Polri untuk mendapatkan reward bagi anggotanya di lapangan.
Gagalnya peredaran sabu 30 kg ini, dilakukan atas kerjasama Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Polair dan bea cukai yang menangkap 2 pelaku narkoba,yaklno BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai
Keduanya diringkus bersama 30 kg sabu di kawasan tepi pantai Desa Meskom Bengkalis.
“Laporan yang saya dapatkan kasus ini terungkap setelah 3 tim melakukan pengintaian selama tiga hari 28 hingga 30 Januari lalu,” ungkap Iqbal.
Saat penangkapan tersangka BUR kedapatan menyimpan 3 karung sabu yang ditanam didalam hutan bakau di Desa Meskom Bengkalis. Dari pengakuan BJR bahwa mereka diperintahkan tersangka TRIS menjemput barang tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan berhasil meringkus TRIS di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Dan mengaku memerintahkan tersangka BUR menjemput sabu tersebut.
Sedangkan, tersangka TRIS mengaku sudah 4 kali terlihat pengiriman sabu ke Indonesia.
TRIS mengaku, dia diminta pria bernama Mr. CHIU di Malaysia, untuk mendistribusikan sabu tersebut melalui perairan Bengkalis untuk di pasarkan di Jakarta.
“Pemasok di Malaysia memberikan upah 400 juta setiap kali pengiriman, dan yang terakhir berhasil digagalkan. Sedangkan upah yang didapat tersangka BUR yakni Rp80 juta,” terang Iqbal.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(MCR)