Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci melaksanakan kegiatan yustisi dalam rangka penertiban protokol kesehatan (prokes) dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), Kamis (3/6/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh sebelas personel Polsek Pangkalan Kerinci dan Satpol-PP dengan sasaran operasi yustisi kali ini dilaksanakan di perbankan Jalan Maha Raja Indra, Puskesmas, kantor BAPEDA, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Novaldi.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini tim menyampaikan himbauan tentang prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.
Tak hanya itu Polri juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokoler Covid-19.
Lanjutnya, masyarakat diimbau agar mematuhi protokoler kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusus dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas.
Dari hasil yustisi kali ini, petugas menemukan 6 pelanggar prokes setelah itu diberikan teguran lisan.