Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Dalam upaya menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan, Polsek Pangkalan Kuras menggelar kegiatan pelaksanaan operasi yustisi di pusat keramaian.
Seperti pada Jumat (8/10/2021), sejumlah personel Polsek Pangkalan Kuras, dipimpin Wapawas Ps Kanit Provost Bripka Togap Sitorus melaksanakan yustisi di pasar Mingguan Desa Sialang Indah.
Bripka Togap mengatakan, yustisi ini dilaksanakan dengan tujuan mendata dan memonitor masyarakat yang tidak memakai masker.
“Pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker diberikan teguran. Jika masih ditemukan lagi dengan tidak menggunakan masker, maka petugas akan mengenakan sanksi berupa kerja sosial ataupun sanksi lainnya,” tegas Bripka Togap.
“Masyarakat harus disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun,” pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung, pihaknya memastikan situasi dalam keadaan tertib, aman dan kondusif.
