PekanbaruKini.com
Pekanbaru Riau

SNWI Riau Dukung Komisi II DPR Perjuangkan PPPK Selain Bisa Jadi Kepsek Juga Jabat Kepala Dinas

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 guru PPPK berpeluang diangkat menjadi kepala sekolah (Kepsek). Ternyata Komisi II DPR RI juga tengah perjuangkan PPPK bisa meniti karir PNS pada jabatan struktural.

Ini disambut baik Ekowi yang juga Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Riau. Memang dalam aturan baru kepala sekolah yang bisa dijabat itu termuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Maka itu jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa jadi kepala bidang (Kabid) atau kepala dinas (Kadis) tentu menjadi angin segar.

“PPPK bisa berkarir di dunia pendidikan contoh Kepsek dan struktural seperti Kabid dan Kepala dinas jenjang sama dengan PNS, tentu kami sambut baik. Jadi kami dukung penuh nantinya ada revisi UU ASN untuk mengakomodir karier PPPK bisa fungsional dan struktural,” sebut Ekowi yang baru menyelesaikan S2 di Pascasarjana UIN Suska Riau.

Ekowi juga sepakat nantinya honorer khususnya guru dan tenaga pendidikan (Tendik) diangkat seluruhkan jadi PPPK. Sehingga tidak ada lagi pegawai honorer yang gajinya sangat memprihatinkan.

“Kita sangat setuju PPPK guru dan tendik full time. Karena bekerja mulai pagi sampai sore berada di sekolah. Harapan kita tidak ada lagi honorer, semuanya diangkat jadi ASN PPPK tanpa tes,” harap Ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Riau, Eko Wibowo.

Seperti diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menyebut, pihaknya mengupayakan agar semua tenaga honorer menjadi tenaga PPPK.

Politisi PPP itu mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 di mana pegawai honorer tidak ada lagi, namun diubah namanya menjadi PPPK.

Pegawai hororer yang menjadi PPPK ini nantinya akan ditentukan posisinya apakah sebagai PPPK paruh waktu (part time) atau full time.

“Ini akan kita bunyikan dan diupayakan PPPK dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya di jabatan-jabatan tertentu. Jadi nantinya tidak ada bedanya antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK,” sebutnya saat kunjungan kerja ke Provinsi Riau beberapa waktu lalu. (Wyu)

Berita Terkait

Solidaritas Kemanusiaan, Ketua ASN PPPK Riau Salurkan Bantuan ke Guru yang Kecelakaan di Pekanbaru

Redaksi

AHN Riau Sampaikan Aspirasi ke Kemendikbudristek Terkait Seleksi PPPK 2024

Redaksi

Ekowi Dorong Pengangkatan Guru Honorer dan Tendik PPPK 2024 Tuntas dan Seleksi Tanpa Tes

Redaksi