Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Menyoal permasalahan truk tonase besar masih melintas di Jalan HR Soebrantas pada siang hari, Dinas Perhuhungan Kota Pekanbaru buka suara.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas saat dikonfirmasi mengatakan jika penind akan bagi truk bertonase besar di Pekanbaru harus melibatkan stakholder lainnya.
“Dalam penegakan di lapangan, kita tak bisa sendiri. Harus melihatkan dinas perhubungan Provinsi, BPTD Wilayah dan Satlantas,” ujarnya, Senin (24 Januari 2022).
Ditambahkan Khairunnas, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan pemasangan rambu Lalulintas di Jalan yang dilarang truk tonase melewati jalan tersebut.
“Kalau kita melakukan tindakan sendiri, rasanya juga tak mungkin. Karena Jalan di Pekanbaru ini ada yang menjadi tanggungjawab Nasional, Provinsi dan Kota. Artinya, dalam penegakan di lapangan memang harus melibatkan semua unsur,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari pantauan di Jalan HR Soebrantas, truk dengan tonase besar bebas melintas dengan masuk dan keluar dari persimpangan Tabek Godang Panam.
Dinas Perhubungan telah membuat aturan Jalan HR Soebrantas hanya boleh di lewati truk dengan tonase besar setelah pukul 21.00 WIB hingga jam 05.00 WIB.
Selain waktu tersebut, maka truk bertonase besar dilarang masuk ke dalam kota melalui Jalan HR Soebrantas karena padatnya arus lalu lintas.
Untuk itu, pemerintah kota sudah mengarahkan jalur yang bisa dilalui truk tonase yakni di Jalan Garuda Sakti tembus ke Jalan Kubang Raya atau sebaliknya.
“Dengan kondisi jalan sempit, cuma lebar tak sampai 3,5 meter. Membuat kami khawatir dengan keberadaan truk tonase melintas di Panam pada siang hari. Terlebih setelah kejadian maut yang merenggut banyak korban di Kalimantan beberapa hari yang lalu,” ungkap Rudi salah seorang warga Cipta Karya.