PekanbaruKini.com
Headlines Tekno

Syarat Pengurusan Surat Izin Praktik Perekam Medis (SIPPM) di Pekanbaru

Pekanbarukini.com – Kabar gembira, saat ini Pengurusan Surat Izin Praktik Perekam Medis (SIPPM) sudah dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru.

Bagi Ncik dan Puan yang ingin mengurus izin SIPPM, bisa langsung mendatangi Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru dengan mengambil antrian secara online ataupun offline (mengambil langsung ke mesin antrian).

Adapun Persyaratan Pengurusan Surat Izin Praktik Perekam Medis (SIPPM) di DPMPTSP Kota Pekanbaru diantaranya ;
1. Pas Foto (3×4)
2. Scan ijazah (Asli)
3. Scan KTP (Asli) Jika Bukan KTP Pekanbaru, sertakan Surat keterangan Domisili
4. Scan STR (Asli)
5. Surat izin Praktik/Kerja Asli jika perpanjangan izin
6. Surat keterangan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
7. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki surat izin praktik
8. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru  (bermaterai 10000)
9. Surat Pernyataan Berkas yang dikirim benar (bermaterai 10000)
10. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
11. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
Pengurusan Izin juga dapat dilakukan secara online melalui: https://perizinan.pekanbaru.go.id