PekanbaruKini.com
Headlines Nasional

Terdakwa Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru, Ini Penjelasan KPK

JAKARTA (pkukini) – Penahanan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin dipindahkan ke Rutan Klas IIB Pekanbaru. Hal itu ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hal tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2020). “Tim JPU akan segera melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Amril Mukminin ke Rutan Klas II B Pekanbaru, pemindahan dilaksanakan pada Rabu (8/7),” sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya terdakwa Amril bakal dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan Klas IIB Pekanbaru.

Dilansir dari Antaranews, sebagaimana diketahui selama proses penyidikan, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020. Bupati Bengkalis nonaktif itu sendiri sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Amril didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Keduanya terjerat kasus proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Kemudian Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, dirinya diduga menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning “multiyears” tahun 2017-2019.

Lalu jadi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diduga melakukan pertemuan dengan perwakilan PT CGA. Pada pertemuan itu PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril soal proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning “multiyears” tahun 2017-2019.

Sehingga diduga total semua uang yang diterima tersangka Amril sebanyak Rp5,6 miliar baik sebelum hingga saat menjabat Bupati Bengkalis.