Pekanbarukini.com – Pemberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan dalam waktu dekat ini di Kota Pekanbaru, Riau. ETLE merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
⠀
Dari pantauan di lapangan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah dan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra bersama Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Riau Syafril Buchari, Kasi Pengawasan dan Lalu Lintas Jalan Dishub Riau Suardi, mengecek titik yang akan dipasang kamera ETLE.
⠀
Rencananya kamera ETLE ini akan dipasang di Simpang Jalan HR Soebrantas – Jalan M Yamin, Simpang Jalan Harapan Raya – Jalan Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta.
⠀
“Kita baru melakukan persiapan, titik mana saja yang akan dipasangkan kamera ETLE,” kata Firman.
⠀
Sementara itu Plt Kepala Dishub Riau Indra Putrayana melalui Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Riau Syafril Buchari didampingi Kasi Pengawasan dan Lalu Lintas Jalan Dishub Riau Suardi, pemberlakuan tilang elektronik dari sistem ETLE ini untuk kendaraan besar yang melebihi muatan, Kamis (4/2/2021).
⠀
“Untuk kerjasamanya seperti apa nantinya masih dalam pembahasan. Kemungkinan untuk kendaraan pengangkut barang yang melebihi muatan,” kata Syafril.
⠀
ETLE ini merupakan salah satu program kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dimana ia ingin mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui ETLE.
⠀
Rencananya pemberlakukan sistem tilang elektronik melalui sistem ETLE akan berlaku di Kota Pekanbaru, Riau, mulai bulan Maret 2021. (Mcr)