PekanbaruKini.com
Pekanbaru

Tim GAKKUM DLHK Kota Pekanbaru Melarang Pembuangan Sampah Diluar Jam Pembuangan di TPS SMP 9

PEKANBARU – Dalam upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih teratur dan efisien, Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (GAKKUM DLHK) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan larangan bagi warga yang ingin membuang sampah di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) SMP 9 diluar jam yang telah ditentukan.

Tim GAKKUM DLHK Kota Pekanbaru menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mengatur waktu pembuangan sampah agar sesuai dengan jadwal operasional TPS dan mencegah terjadinya kerumunan atau penumpukan sampah di luar jam yang ditentukan.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar mematuhi aturan ini demi kebersihan lingkungan dan kenyamanan bersama. Pembuangan sampah diluar jam yang ditentukan dapat mengganggu ketertiban lingkungan serta menimbulkan berbagai masalah lainnya,” ujar petugas, pada Selasa (16/4/202).

Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan patroli rutin di sekitar TPS SMP 9 untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali bersama. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Demikianlah informasi terkait larangan pembuangan sampah diluar jam pembuangan di TPS SMP 9 yang dikeluarkan oleh Tim GAKKUM DLHK Kota Pekanbaru. Semoga aturan ini dapat mendukung upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. (Advertorial)