PekanbaruKini.com
HeadlinesPekanbaru

5.000 Truk Bertonase Besar Diusir Dishub Sejak SK Wali Kota Terbit

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Sekitar 5.000 truk bertonase besar (bobot di atas 8 ton) diusir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sejak Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 terbit. SK Wali kota itu mengatur tentang Jalur Angkutan Barang.

“Truk yang diusir sekitar 5.000 unit. Truk yang diberi peringatan sekitar 3.000 unit sejak SK itu berlaku,” kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Selasa (2/10).

Sementara itu, sekitar 50 unit truk bertonase besar ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru. Dishub hanya mengusir dan memberi peringatan.

Pada siang hari, truk dari jalur Utara akan melewati Jalan SM Amin, Jalan Garuda Sakti, Jalan Kubang Raya, dan Jalan Pasir Putih, berakhir di Jalan Lintas Lintas Timur. Truk bertonase besar itu diizinkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00-05.00 WIB.

“Kami maklum juga kalau gudang mereka sudah ada di dalam kota sebelum ada SK wali kota. Kami beri kesempatan hingga gudangnya pindah ke pinggir kota,” ucap Khairunnas.

Related posts

BCA Turunkan Minimal Transfer Antar Rekening Jadi Rp1, Berlaku 21 Maret 2023

Redaksi

Antisipasi Wabah Covid-19, Personel Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Operasi Yustisi

Redaksi

Kouta 7.297 Orang, Pendaftaran PPPK Guru di Riau Dibuka

Redaksi