PekanbaruKini.com
HeadlinesRiau

53 Karyawan di Riau Laporkan 39 Perusahaan ke Posko Pengaduan THR

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima sebanyak 53 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Sebanyak 53 laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau tersebut terdiri dari 39 perusahaan yang diadukan karyawannya.

“Update terbaru posko pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39 perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (8/4/2025).

Boby mengatakan, wilayah yang masuk aduan ada sebanyak delapan kabupaten kota di Riau. Yakni Kampar, Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Pekanbaru dan Dumai.

“Laporan yang paling banyak masuk adalah Pekanbaru sebanyak 41 pengaduan, dengan keterangan 27 THR tidak dibayar, 10 THR tidak sesuai ketentuan), 4 THR terlambar bayar,” terangnya.

Kemudian, Rohul 3 pengaduan (THR tidak dibayar), Kampar 2 pengaduan (THR Tidak Dibayar), Bengkalis 2 pengaduan (THR tidak dibayar dan THR terlambat dibayar, Dumai 2 (THR tidak dibayar).

Selanjutnya, Inhil 1 pengaduan (THR tidak dibayar), Pelalawan 1 pengaduan (THR tidak dibayar), Rohil 1 pengaduan (THR tidak sesuai ketentuan).

“Hari kita koordinasi dengan tim, selanjutnya kita akan tindaklanjuti terhadap 53 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau. Termasuk kita juga akan melakukan koordinasi dengan kabupaten kota yang wilayah masuk pengaduan,” tandasnya.

Related posts

Kelapa Sawit Swadaya Naik Lagi, Ini Daftar Harganya

Redaksi

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Polisi : Pengemudi Minibus Positif Narkoba

Redaksi

Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan, Ini Saran Ketum ASN PPPK Riau

Redaksi