JAKARTA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat dalam dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor ponsel (HP).
Melansir CNNIndonesia.com Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni saat dikonfirmasi membenarkanBSurat edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020 tersebut.
Dalam edaran itu, DMI menganjurkan masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak hingga membludak ke jalan untuk menggelar Salat Jumat dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB.
Pengaturan jemaah pun dapat dilakukan berdasarkan angka terakhir pada nomor ponsel jemaah berkategori ganjil atau genap.
Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, jamaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil melaksanakan Salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00 WIB.
Sedangkan bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan Salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB. Begitu pula sebaliknya.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan Salat Jumat di kantor atau gedung bertingkat. Salat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai.
“Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20,” bunyi edaran itu.
Menurut Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni, latar belakang dikeluarkannya edaran itu berdasarkan pengamatan dan evaluasi dua kali Salat Jumat yang dilakukan di masjid-masjid kota besar, khususnya Jakarta.
Dari fakta lapangan, didapatkan dengan adanya ketentuan jaga jarak 1 meter antar jamaah, berefek pada penurunan daya tampung masjid.
Karena adanya jaga jarak itu juga, banyak jamaah yang akhirnya Salat Jumat di halaman masjid hingga ke jalan raya yang dikhawatirkan justru tidak steril dan ada risiko penularan Covid-19.
“Pak JK (Ketua Umum DMI) berpikir lebih detail dan praktis terkait pengaturan pelaksanaan ibadah Jumat dua gelombang, dengan diantaranya mengajak para DKM/Ta’mir untuk mempertimbangan pola ganjil genap sebagaimana SE tersebut,” kata Imam, dalam keterangannya, Rabu (17/6). (res)