PekanbaruKini.com
Riau

Ketua AMP Riau Eko Apresiasi Prof Sufmi Dasco dan Ketum AMP Fadlun Abdillah Perjuangkan ASN PPPK

PEKANBARU — Ketua DPW Aliansi Merah Putih (AMP) Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ketua Umum AMP Pusat Fadlun Abdillah yang bertemu langsung dengan pimpinan DPR RI untuk mengawal perjuangan status ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Senayan Nusantara DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam pertemuan itu, Fadlun Abdillah bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustafa dan Sari Yuliati.

Pertemuan tersebut membahas perjuangan PPPK dari berbagai profesi, mulai dari guru, tenaga kependidikan (tendik), tenaga teknis hingga tenaga kesehatan (nakes).

Eko menilai pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk memperjuangkan kepastian status dan masa depan PPPK, terutama tenaga kependidikan dan tenaga teknis yang masih menghadapi persoalan dalam penataan status kepegawaian.

“Saya sangat mengapresiasi dan gembira atas langkah Ketua Umum Aliansi Merah Putih Pusat Bang Fadlun Abdillah yang telah langsung bertemu dengan pimpinan DPR RI untuk mengawal perjuangan ASN PPPK dan PPPK paruh waktu semua profesi, guru, tendik, teknis dan nakes,” kata Eko.

Menurut Eko, perjuangan tersebut harus terus dikawal agar pemerintah memberikan kepastian terhadap para PPPK yang selama ini telah menjalankan tugas di berbagai instansi pemerintahan.

Sementara itu dikutip dari Jpnn, Ketua Umum AMP Fadlun Abdillah mengatakan pertemuan dengan Sufmi Dasco Ahmad membawa arah baru dalam perjuangan PPPK dan PPPK paruh waktu. Ia menyebut persoalan tenaga kependidikan dan tenaga teknis menjadi salah satu perhatian utama.

“Kalau guru dan nakes relatif sudah aman ya, yang masalah kan tenaga kependidikan (tendik), dan teknis lainnya, makanya hari ini kami bertemu Pak Dasco,” kata Fadlun, Selasa (6/10/2026).

Dari pertemuan tersebut, AMP merangkum sejumlah poin penting terkait penyelesaian status PPPK dan penataan instansi pembina.

Untuk tenaga kesehatan, pembinaan diarahkan berada di bawah Kementerian Kesehatan. Sedangkan Satpol PP, pemadam kebakaran dan Linmas diarahkan berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri.

Penataan instansi pembina tersebut disebut dapat dilakukan tanpa harus mengubah undang-undang, melainkan melalui regulasi seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Selain itu, tenaga PPPK paruh waktu maupun penuh waktu lintas profesi yang telah memiliki instansi pembina yang jelas akan mengikuti mekanisme ujian PNS secara bertahap, sebagaimana skema yang diterapkan untuk kualifikasi guru.

Perhatian juga diberikan terhadap status PPPK paruh waktu. Pemutusan atau penyesuaian kontrak PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ditargetkan dapat diselesaikan pada 1 Januari 2027.

Untuk memastikan tidak terjadi pemutusan kontrak sebelum skema baru berjalan, Menteri Dalam Negeri disebut akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar pemerintah daerah tidak memutus kontrak pegawai PPPK.

Dalam hal penggajian, anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah direncanakan dikunci atau earmarked. Skema tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan maupun pengalihan anggaran oleh pemerintah daerah.

Bahkan, terdapat usulan agar anggaran gaji dapat ditransfer langsung ke rekening pegawai. Sementara ketersediaan dana gaji disebut akan dijamin melalui cadangan fiskal atau BA BUN Kementerian Keuangan.

AMP juga mendorong adanya kepastian regulasi. Surat Edaran serta payung hukum tertulis berupa Perpres atau Permen dinilai diperlukan agar pemerintah daerah dan dinas terkait memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan pendataan dan penataan PPPK.

Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk tim kerja yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.

Tim tersebut nantinya bertugas memfinalisasi pendataan serta menyiapkan pengajuan regulasi kepada Presiden dan DPR RI.

Eko berharap hasil pertemuan tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dapat segera ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret yang memberikan kepastian bagi seluruh PPPK, khususnya tenaga kependidikan dan tenaga teknis.

“Harapan kami, perjuangan ini benar-benar menghasilkan kepastian bagi PPPK dan PPPK paruh waktu. Jangan sampai mereka yang sudah lama mengabdi justru kembali menghadapi ketidakpastian mengenai status dan masa depannya,” ujar Eko. (rls)

Related posts

Turun, Berikut Harga TBS Kelapa Sawit Pekan Ini di Riau

Redaksi

Akhir Oktober Ada Gerhana Bulan Sebagian, Ini Lokasinya

Redaksi

Warga Perumahan Rosinton Raya Batam Mulai Nikmati Gas Bumi dari Program GasKita PGN

Redaksi