Pekanbarukini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota, Polri, dan TNI menggelar razia masker serentak di 12 kecamatan mulai besok. Warga yang terjaring razia dihukum kerja sosial selama delapan jam atau membayar denda Rp250 ribu.
⠀
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning usai rapat dengan koordinasi dengan Polresta Pekanbaru dan TNI di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (19/10/2020), mengatakan, razia masker atau perilaku hidup baru (PHB) akan dimulai pada Rabu (21/10/2020). Jadi, seluruh kecamatan akan melakukan razia masker dan penerapan protokol kesehatan.
⠀
“Mereka langsung turun di 12 kecamatan. Sistem kami adalah hunting atau bergerak dalam mencegah warga agar jangan berkerumun, pakai masker, dan mencuci tangan. Kami bergerak berdasarkan Perwako Nomor 130,” ungkapnya.
⠀
Warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah mencapai Rp250 ribu per orang. Jika tak sanggup membayar denda, maka harus menjalani kerja sosial.
⠀
“Sebelumnya, kerja sosial hanya 30 menit hingga satu jam. Sekarang, waktu kerja sosial kami tambah menjadi delapan jam,” tegas Burhan.
⠀
Salah satu contoh kerja sosial adalah membersihkan parit selama delapan jam. Dengan begitu, warga Pekanbaru akan mematuhi protokol kesehatan ke depannya.
⠀
“Sekarang, Pekanbaru berada di nomor urut 5 nasional tertinggi penyebaran virus corona. Kenapa tidak ada warga yang takut . Sebagian warga masih terlihat santai dikala orang lain tertular dan diisolasi di rumah sakit,” ucap Burhan.
⠀
“Mungkin dengan masuk ke parit, masyarakat tentu akan berusaha untuk mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.(res)