Pekanbarukini.com – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Perwako nomor 180 tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di Kota Pekanbaru.
⠀
Adapun beberapa persyaratan pasien OTG yang dapat melakukan mandiri di rumah berdasarkan BAB IV menganai Tata Cara Isolasi Mandiro pada Pasal 5 ayat 1 berbunyi Pasien Tanpa Gejala dapat melakukan isolasi mandiri dirumah, dengan kewajiban memenuhi syarat sebagai berikut:
⠀
a. memiliki ventilasi, cahaya dan udara yang memadai;
b. memiliki kamar mandi sendiri;
c. membuka jendela kamar secara berkala;
d. alat makan tersendiri dan setelah selesai makan segera dicuci dengan sabun;
e. pakaian yang telah dipakai dimasukkan kedalam plastik yang tertutup dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota keluarga yarng lain;
f. mengukur suhu 2 (dua) kali schari; dan
g. selalu memberikan informasi tentang kondisi kesehatannya kepada puskesmas terdekat.
⠀
(2) Bagi Pasien Gejala Ringan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diharuskan melakukan upaya penguatan daya tahan tubuh dengan minum vitamin dan obat obatan simtomatis sesuai gejala.
⠀
Pada BAB VI mengenai Larang, Pasal 8 ayat 1, menjelaskan Pasien Isolasi Mandiri pada fasilitas publik dilarang :
⠀
a. kontak erat dengan masyarakat maupun keluarga.
b. keluar dari tempat isolasi mandiri tanpa persetujuan petugas kesehatan isolasi mandiri pada fasilitas publik tersebut.
⠀
(2) Pasien lsolasi Mandiri dirumah dilarang :
⠀
a. kontak fisik dengan orang lain termasuk anggota keluarga.
b. menggunakan perlengkapan rumah tangga secara bersama.
c. keluar rumah/kamar selama menjalani isolasi mandiri.***