Pekanbarukini.com – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar razia protokol kesehatan, Kamis (3/12/2020) di depan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman.
Untuk diketahui, giat razia protokol kesehatan tersebut digelar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.
Pantauan di lokasi masih banyak masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan. Pelanggar yang terjaring tidak memakai masker.
Pelanggar yang baru pertama terjaring razia sejak penerapan sanksi protokol kesehatan diberi sanksi sosial menyapu sampah dan mengenakan rompi.
“Jika mereka sudah pernah terjaring razia saat PSBM lalu, kita sidang di tempat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning.
Lebih lanjut dikatakannya, tim gabungan masih menyimpan data para pelanggar yang terjaring beberapa waktu. Jadi, mereka yang terjaring langsung disidang.
Di lokasi razia disediakan tenda tempat pelanggar disidang. Ada hakim yang memvonis para pelanggar. “Disidang, sanksi ada dua. Pertama denda Rp100 ribu, jika tidak mau bayar denda ada sanksi kurungan selama tida hari,” ungkapnya.
Salah satu warga yang disidang di tempat oleh tim gabungan adalah Jodi Nardo. Ia jatuhi hukuman membayar denda. Setelah sidang singkat selesai, Ia diwajibkan membayar denda. (res)